Andi Narogong didakwa korupsi e-KTP, nama Setnov kembali muncul
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP. Andi merupakan salah satu pihak yang menentukan keikutsertaan perusahaan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP. Andi merupakan salah satu pihak yang menentukan keikutsertaan perusahaan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa pada Kementerian Dalam Negeri melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," jelas jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri saat membacakan surat dakwaan milik Andi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusay, Senin (14/8).
Perbuatan Andi, disebutkan secara bersama-sama dengan Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar, Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di Ditjen Dukcapil 2011, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen.
Untuk merancang proyek tersebut, pengusaha bidang karoseri itu beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di DPR, seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Pertemuan dengan ketiga orang tersebut lantaran pengaruh yang dimiliki oleh ketiganya.
Sebelum pertemuan dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazarudin, Andi terlebih dahulu menemui Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar saat itu, bersama Irman pada bulan Februari 2010. Kkunci diloloskannya proyek tersebut bukan berada di Komisi II DPR selaku mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, melainkan di Setya.
"Sekitar pukul 06.00 terdakwa bertemu dengan Setya Novanto bersama Diah Aggraini, Irman, dan Sugiharto di Hotel Grand Melia Jakarta. Pada pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," sambungnya.
Irene menambahkan, Andi memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang turut serta dalam pembahasan tersebut dengan kompensasi proyek e-KTP harus disetujui. Realiasi mengenai jatah uang didiskusikan terlebih dahulu kepada trio representatif anggota di DPR yakni Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan Setya Novanto.
Rincian pembagian uang antara lain sebagai berikut:
51 Persen atau senilai Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2.558.000.000.000 dibagi-bagi lagi dengan rincian;
-7 Persen atau senilai Rp 365.400.000.000 untuk Kementerian Dalam Negeri.
-5 Persen atau senilai Rp 261.000.000.000 untuk Komisi II DPR.
-11 Persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Andi Narogong dan Setya Novanto.
-11 Persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
-Serta 15 persen atau senilai Rp 783.000.000.000 dibagi untuk rekanan pelaksana proyek.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, jaksa menyusunnya dengan dakwaan alternatif, dengan dakwaan pertama Andi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Petaka e-KTP, dari Kelapa Gading sampai Amerika
KY selidiki hilangnya nama Setnov dalam vonis hakim kasus e-KTP
Saksi kunci kasus e-KTP Johannes Marliem meninggal dunia di AS
Kritik Bamsoet pada KPK atas tewasnya Johannes Marliem
KPK & Polri diminta kerja sama dengan AS usut kematian Johannes
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.