Andi Widjajanto Ditunjuk Jadi Penasihat Senior KSP
Sementara untuk posisi Wakil KSP, Moeldoko menyebut hingga kini jabatan itu masih kosong. Berdasarkan Perpres, Wakil KSP akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Andi Widjajanto ditunjuk sebagai penasihat senior Kepala Staf Kepresidenan. Penunjukan itu dibenarkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Andi menjabat posisi itu sejak Selasa 4 Februari 2020. "Sudah ada penasihat senior. Iya (Andi Widjajanto), sudah," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kamis (6/2).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
Sementara untuk posisi Wakil KSP, Moeldoko menyebut hingga kini jabatan itu masih kosong. Berdasarkan Perpres, Wakil KSP akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"(Wakil KSP) belum, masih menunggu," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah kursi jabatan baru untuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Hal tersebut tertulis dalam Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada 18 Desember 2019 lalu.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," bunyi pasal 6 Ayat 2 di dalam Perpres tersebut.
Di dalam Perpres tersebut juga mengatakan posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan staf kepresidenan.
Tetapi hanya Kepala Staf Kepresidenan yang memiliki masa jabatan setara dengan masa jabatan Presiden, hal tersebut tertuang pada pasal 17 ayat 2.
Kemudian pada pasal 23, Jokowi juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Tunjangan dan fasilitas KSP setara dengan menteri. Lalu, Wakil KSP juga setara mendapatkan fasilitas setara dengan wakil mementeri.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," bunyi pasal 24.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)