Anggaran Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Dibebankan ke Masing-Masing Dinas
Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 5 menjelaskan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19, diakomodir pada masing-masing anggaran perangkat daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan alokasi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 pada 2021 dibebankan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 5 menjelaskan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19, diakomodir pada masing-masing anggaran perangkat daerah.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Jadi, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 ke dalam DPA Perangkat Daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Satpol PP, dan lain-lain," ucap Edi, Jumat (25/6).
Edi menambahkan, keberadaan Permendagri ini berfungsi membedakan alokasi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan 2021. Pada 2020, anggaran penanggulangan menggunakan BTT, sementara 2021 menggunakan anggaran masing-masing perangkat daerah.
Perbedaan anggaran BTT antara tahun 2020 dengan tahun 2021, karena pada tahun ini seluruh kebutuhan penanganan Covid-19 dan jaring pengaman sosial telah masuk ke dalam anggaran masing-masing perangkat daerah.
"Sehingga, tidak lagi tersentral pada BTT," ucapnya.
Kendati demikian, Edi menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap mengalokasikan anggaran BTT tahun 2021 sebesar Rp2,133 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,946 triliun telah dialokasikan untuk penanganan Covid-19
Adapun pengalokasian dana BTT tersebut digunakan untuk kebutuhan pendukung lainnya dalam hal penanganan Covid-19. Seperti insentif tenaga kesehatan, tenaga vaksinasi, subsidi pangan, tenaga penunjang lainnya, termasuk untuk penginapan petugas medis, pemberian makan bagi OTG Covid-19, hingga pembelian peti jenazah.
"Sehingga, sisa anggaran BTT saat ini sejumlah Rp 186 miliar yang akan dialokasikan untuk kebutuhan tidak terduga lainnya," imbuhnya.
Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasrudin Djoko Surjono, juga menegaskan fokus pelaksanaan anggaran pada APBD 2021 adalah terkait dengan penanggulangan Covid-19 dan pencapaian target RPJMD Provinsi DKI Jakarta. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
"Saya tegaskan bahwa sesuai dengan arahan Bapak Gubernur, prioritas utama di DKI Jakarta adalah keselamatan, keselamatan, dan keselamatan. Sehingga, pada APBD 2021 ini pun tetap kami fokuskan pada penanganan Covid-19," tegasnya.
Nasrudin berujar Pemprov DKI Jakarta turut mengedepankan pelaksanaan kegiatan melalui skema kolaborasi bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholders terkait melalui Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) yang dalam situasi pandemi Covid-19 ini terus dilakukan dan dikembangkan oleh Pemprov dalam berbagai sektor. Di antaranya, sektor pendidikan, pangan, dan UMKM.
"Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan bantuan sosial bagi masyarakat dan kelompok rentan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar mereka dalam situasi pandemi Covid-19," terangnya.
Baca juga:
Jokowi Ingatkan Soal Covid-19: Kita Masih dalam Situasi Extraordinary
Covid-19 Melonjak, Jokowi Instruksikan Samakan Frekuensi Kebijakan Cepat dan Tepat
Jokowi Klaim Kebijakannya Sukses Jaga Ekonomi Indonesia dari Tekanan Pandemi Covid-19
Moeldoko: RS dan Tenaga Medis Kewalahan, Gelombang Kedua Covid-19 Tak Bisa Terelakkan
Pasien Covid-19 Meningkat, BOR di RS Tangerang Selatan Capai 98 Persen
Bidan Wafat Akibat Covid-19 dalam Kondisi Hamil, Tangis Suami Amat Memilukan Hati