Anggota Brimob konsumsi sabu di OTT KPK kasus Dewie cuma direhab
Sebelum ditetapkan rehabilitasi, tim assement terpadu (TAT) sempat periksa Harry selama 3 x 24 jam.
Nasib personel Brimob, Stefanus Harry Jusuf (41), yang ikut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) dan membawa 0,67 gram sabu, hanya direhabilitasi.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Komisaris Besar Polda Metro Jaya, Eko Daniyanto di Jakarta. "Jumat pekan lalu, pukul 19.00 WIB, Harry diserahkan ke panti rehab BNN di Lido. Statusnya dia saat ini dalam rangka rehabilitasi," Kata Eko di Polda Metro Jaya, Senin (26/10).
Eko menjelaskan, sebelum ditetapkan rehabilitasi, tim assement terpadu (TAT) sempat periksa Harry selama 3 x 24 jam. Pemeriksaan TAT tersebut dilakukan dokter ahli, psikolog, BNN, pihak polisi.
"Dan memang rekomendasi dari pemeriksaan bahwa yang bersangkutan harusnya direhabilitasi, bukan ditahan. Karena posisi dia sebagai pengguna, bukan pengedar. Dia mengaku mengkonsumsi sabu selama dua bulan," ucapnya.
Atas kasus ini, lanjut Eko, pihaknya sedang melakukan pencarian pelaku utama sabu tersebut. "Dan Meskipun arahnya rehabilitasi, kita tidak serta merta menghentikan kasus itu. Namun tetap melakukan penyelidikan bahan itu dari mana. Kita cari pemilik barang itu. Kita cari bandarnya," tutupnya.
Sebelumnya, anggota DPR komisi VII, Dewie Yasin Limpo alias DYL beserta 6 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus penerima suap dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua.
Beberapa orang lainnya yang sempat ditahan, termasuk Harry dibebaskan karena tidak terbukti terlibat. Sedangkan DYL saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh penyidik KPK. Namun tak lama setelah dibebaskan, Harry kembali diamankan pihak KPK. Harry diamankan bukan dalam kasus korupsi, melainkan terbukti mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.
Rabu malam, Harry pun dibekuk tim KPK. Setelah dilakukan pengecekan tes urin dan hasilnya positif menggunakan sabu, Kamis pagi KPK menyerahkan Harry ke Polda Metro Jaya bersama barang bukti sebesar 0,67 gram sabu milik Harry.