Anggota Densus penganiaya Siyono dicecar soal kronologi perkelahian
Dalam sidang majelis hakim menghadirkan keluarga Siyono sebagai saksi.
Sidang kelalaian dan pelanggaran etik dua anggota Densus 88 terus berlanjut. Saat ini pihak divisi Propam Polri masih mendengarkan keterangan kedua anggota Densus yang menganiaya pentolan kelompok teroris Neo Jamaah Islamiyah (JI), Siyono hingga tewas.
"Saat ini kita mendengarkan apa yang dilakukan petugas waktu bawa Siyono sehingga terjadi perkelahian dan meninggal," kata Juru Bicara Humas Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4).
Dalam sidang majelis hakim menghadirkan keluarga Siyono sebagai saksi. Selain itu, sejumlah anggota Densus dan warga Klaten pun dihadirkan sebagai saksi.
"Hadir juga saksi dari anggota Densus juga dari Pak Lurah di Klaten, kakak Siyono, dan orangtua Siyono untuk didengar keterangan sebagai saksi," terangnya.
Rikwanto menjelaskan kemungkinan nasib dari dua anggota Densus itu akan diputuskan pekan depan. Mengingat, masih ada keterangan-keterangan yang dibutuhkan pihak Propam untuk membuat keputusan terkait kasus tersebut.
"Proses masih berlangsung dan masing-masing pihak menyampaikan keterangan. Minggu depan mudah-mudahan bisa disimpulkan apa yang terjadi dan ditemukan ada enggak pelanggaran. Baru bisa disimpulkan setelah pemeriksan selesai," pungkas dia.