Anggota DPR Balik Melawan, Tuding Istri Siri Pasien RSKO
Seperti diketahui, mantan kader PKS itu dilaporkan ke polisi oleh MY, yang mengaku istri sirinya atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bukhori Yusuf akhirnya buka suara. Anggota DPR itu balik menuding MY, istri sirinya. Ia menyebut MY saat ini menjadi pasien RSKO (Rumah Sakit Kecanduan Obat) Cibubur, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, mantan kader PKS itu dilaporkan ke polisi oleh MY, yang mengaku istri sirinya atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Melalui kuasa hukumnya, Bukhori mengklaim tidak ada bukti autentik atas tuduhan yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
"Tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami," ujar kuasa Hukum Bukhori, Yusuf Ahmad Mihdan saat konferensi pers, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," sambungnya.
Selain itu, Yusuf mengungkapkan kalau MY memiliki penyakit yang hingga saat ini masih menjadi pasien di sebuah rumah sakit kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Terlebih, BY telah menceraikan MY dengan alasan tak tahan dengan sikap istri sirinya yang ingin menguasai moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam.
"MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur," ujar dia.
Lebih lanjut, Yusuf menyebut kalau laporan MY kepada pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dianggap sebagai fitnah atas kliennya dan juga sudah direncanakan. Menurutnya, laporan MY ke MKD berupaya untuk menghancurkan karakteristik kliennya itu.
"Dan memiliki motif politis mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," ujar Yusuf.
Meskipun saat ini status Bukhori telah undur diri dari anggota parlemen maupun dari fraksi PKS. Kuasa hukum Bukhori kukuh selanjutnya akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.
"Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY yang seolah-olah sebagai Perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," tutup dia.
Sebelumnya, Bukhori telah dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial MY.
Kasus dugaan KDRT itu pun juga melaporkan Bukhori ke pihak Polrestabes Bandung pada November 2022. Sejak Mei 2023, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
(mdk/rhm)