Anggota DPR ke Kapolri: Ada Penerima Adhi Makayasa Terjerat Kasus Ferdy Sambo
Trimedya meminta Kapolri tidak menggantung status para anggota Polri yang tengah menjalani sidang etik.
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 nama yang tengah diperiksa dalam dugaan pelanggaran etik karena terlihat kasus Ferdy Sambo. Trimedya mengatakan, di antara yang tengah diperiksa dalam pelanggaran etik, ada seorang penerima Adhi Makayasa.
"Itu ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk, dan apa peran dia. Tidak gampang orang jadi Adhi Makayasa," kata Trimedya dalam rapat kerja bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Trimedya meminta Kapolri tidak menggantung status para anggota Polri yang tengah menjalani sidang etik. Seharusnya, kata politikus PDIP ini, yang sudah berstatus tersangka bisa langsung diputuskan dalam kasus etik.
Trimedya mengaku mendapat keluhan dari anggota keluarga salah seorang anggota Polri yang terlibat masalah etik karena mendapat stigma negatif, meski perannya dalam kasus ini minim.
"Jangan dipending karena ada keluarganya menyampaikan dengan perannya minim sudah muncul stigma kepada mereka keluarganya pembunuh. Padahal perannya minim sekali," ujarnya.
"Ada yang cuma disuruh bikin mindik kan itu atas perintah," imbuhnya.
Maka dari itu, Kapolri diminta untuk segera memberi keputusan terkait masalah etik. Kalau memang bersalah harus dijatuhi hukuman.
"Segera itu diputuskan saudara Kapolri supaya mereka tenang kalau memang bersalah ya disikat. Kalau tidak, ya segera peringatan ringan, tertulis atau demosi," ujar Trimedya.
(mdk/ray)