Anggota DPR Minta WNA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Penerapan PPKM Darurat sudah baik dilaksanakan. Sampai hari ini tingkat kesembuhan dari Covid-19 meningkat. Pemerintah tinggal menerapkan kebijakan preventif.
Pemerintah belum menutup pintu perjalanan internasional di tengah penyelenggaraan PPKM Darurat. Masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia dinilai menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
Sebab itu, anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta pemerintah sebaiknya menutup pintu perjalanan internasional selama PPKM darurat ini.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
"Baiknya Pemerintah menutup pintu perjalanan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adanya warga negara asing (WNA) yang tetap diperbolehkan masuk selama PPKM Darurat menimbulkan kecemburuan di masyarakat," ujar Nurhadi dikutip Senin (12/7).
Pemerintah perlu mengambil kebijakan tegas. Termasuk juga terhadap WNA yang masuk ke Indonesia. Nurhadi mengatakan, pemerintah perlu konsisten dalam menerapkan sebuah kebijakan. Jangan hanya tegas terhadap warga sendiri sementara warga asing dilonggarkan.
"Singapura sudah mulai membatasi kedatangan WNI ke Negaranya. Jadi mohon dengan hormat agar kita tidak menerapkan standar ganda. Jangan terkesan kita tegas terhadap rakyatnya, sementara memberi kelonggaran warga asing," ujarnya.
Anggota DPR Fraksi NasDem ini mengatakan, penerapan PPKM Darurat sudah baik dilaksanakan. Sampai hari ini tingkat kesembuhan dari Covid-19 meningkat. Pemerintah tinggal menerapkan kebijakan preventif.
"Baiknya pintu masuk WNA ditutup terlebih dahulu sampai suasana di dalam negeri benar-benar kondusif. Jadi, kuratif dan preventif ini ibarat dua sisi mata uang, tidak bisa dipisahkan, harus jalan serempak dan beriringan," pungkasnya.
WNA Masuk ke Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksin Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, bahwa terhitung sejak 6 Juli 2021 mendatang, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin. Hal ini menjadi syarat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia. Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi dalam pernyatannya, Minggu (4/7).
Menko Luhut memaparkan, sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan/ dilaksanakan vaksin.
"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jubir Jodi.
Adapun mengenai batas karantina selama 8 (delapan) hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:
1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
Baca juga:
Penyekatan Jalan Fatmawati Selama PPKM Darurat
Meski Diprotes, Stasiun Tangerang Tetap Tolak Penumpang Tanpa STRP
Selain STRP, 2 Dokumen Ini Wajib Dibawa Penumpang Agar Bisa Naik MRT
Dipromosikan Lewat Kelurahan, Begini Cara Warga Kota Cirebon Bantu UMKM saat PPKM
Aturan Wajib Pegang STRP Sebabkan Penumpang KRL di Depok Menurun 35 Persen