Anggota DPR Nilai Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Persulit Pemulihan Ekonomi
Aturan wajib swab test PCR bagi penumpang pesawat tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfah menolak aturan baru wajib swab test PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya yang menggunakan pesawat. Dia juga mempertanyakan alasan perubahan aturan itu.
Aturan wajib swab test PCR bagi penumpang pesawat tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali.
-
Bagaimana cara mengambil sampel untuk tes DNA? Pada umumnya, tes DNA dilakukan dengan cara mengambil sampel darah maupun jaringan tubuh seperti rambut atau kulit.
-
Bagaimana cara seleksi PPPK? Rekrutmen PPPK dapat lebih fleksibel dan dapat melibatkan proses seleksi yang lebih sederhana dibandingkan dengan PNS. Seleksi PPPK dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan dapat melibatkan berbagai cara, seperti wawancara atau penilaian keterampilan.
-
Kenapa penting untuk melakukan tes DNA? Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
-
Apa saja manfaat dari tes DNA? Tes DNA sebenarnya tidak hanya bermanfaat sebagai itu saja. Tes DNA juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi penyakit tertentu.
-
Bagaimana PPK Pemilu memastikan hasil penghitungan suara di TPS transparan? Hal ini menunjukkan bahwa PPK memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemilihan umum untuk memastikan bahwa hasil penghitungan suara di TPS diselenggarakan secara transparan dan akurat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan tes DNA praimplantasi dilakukan? Tes DNA bisa dilakukan oleh pasangan suami istri yang sedang merencanakan kehamilan melalui program bayi tabung.
"Di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan," kata Eem dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Eem bilang, aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat merupakan langkah mundur yang diambil pemerintah. Hal itu dinilai mempersulit pemulihan ekonomi, khususnya di industri penerbangan di Tanah Air.
"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air," katanya.
Dia menjelaskan, pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di Tanah Air.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah tahun terakhir. Nilai kerugian itu setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.
"Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini," katanya.
Menurut Eem, pemerintah seharusnya menjadikan momentum melandainya kasus Covid-19 sebagai upaya membangkitkan kembali ekonomi nasional, khususnya industri penerbangan.
Menurutnya, seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi PeduliLindungi, seharusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang. Dia menambahkan, adanya syarat tersebut justru akan menimbulkan banyak kerugian.
"Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR," paparnya.
Eem mengatakan, meskipun sudah ada batas tertinggi harga tes PCR namun bagi mayoritas masyarakat masih tergolong mahal. Bahkan, harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat.
Akibatnya, banyak calon penumpang pesawat memilih menggunakan moda transportasi lainnya dan nantinya akan semakin berdampak pada kondisi industri penerbangan di dalam negeri.
"Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun," kata Eem.
Dia juga mengingatkan, jangan sampai aturan baru itu menimbulkan persepsi bahwa pemerintah berpihak kepada para pelaku bisnis tes PCR yang saat ini kian menjamur.
"Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini," tegasnya.
Diketahui, dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali disebutkan bahwa calon penumpang pesawat wajib melakukan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan dan juga bukti telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan calon penumpang pesawat yang telah divaksinasi lengkap hanya perlu menyertakan hasil negatif tes antigen.
Baca juga:
PKB Protes Kebijakan Naik Pesawat Wajib Tes PCR Meski Sudah Divaksinasi Dua Kali
7 Fakta Ketentuan Tes PCR Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta
Hindari Negatif Palsu, Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan
Kemenhub Jelaskan Terbitnya Inmendagri yang Mengatur Syarat PCR
Penjelasan Kemenhub soal Aturan Wajib PCR untuk Penerbangan Domestik
Yogyakarta Kenalkan Metode Tes Covid-19 Ramah Anak dan Lansia