Anggota DPRD Siti Erna Nurhayati diperiksa KPK terkait Bank Banten
"Nanti saja. Iya (konfrontir). Oh enggak enggak (konfrontir)," ralat Erna di halaman depan gedung KPK, Senin (14/12).
Anggota DPRD Banten Siti Erna Nurhayati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang melibatkan dua anggota DPRD Banten yaitu Tri Satria Santosa dan SM Hartono serta Dirut PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol dalam pembentukan Bank Banten. Saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan Erna mengaku bahwa penyidik KPK mengkonfrontir kesaksiannya dengan kesaksian dari saksi lainnya yang dijadwalkan KPK hari ini.
Akan tetapi dia meralat tidak dilakukan konfrontir soal pembahasan anggaran APBD Banten untuk pembentukan Bank Banten.
"Nanti saja. Iya (konfrontir). Oh enggak enggak (konfrontir)," ralat Erna di halaman depan gedung KPK, Senin (14/12).
Dia juga membantah pada pemeriksaannya hari ini sebagai saksi oleh penyidik KPK mencecarnya soal sikap Golkar yang menolak adanya pembentukan Bank Banten yang sebelumnya dinyatakan oleh menantu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hj Adde Rosi Khaerunnisa.
"Bukan. Bukan (sikap Golkar)," pungkasnya sambil berusaha meninggalkan awak media.
Seperti diketahui pada kasus ini KPK menetapkan dua tersangka anggota DPRD Banten yakni Tri Satria Santosa dan SM Hartono yang diduga menerima uang suap dari Dirut PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol guna memuluskan rencana pembentukan Bank Banten.
Ketiganya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa 1 Desember lalu di sebuah restoran di daerah Tangerang. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang pecahan 100 USD dengan total nilai 11.000 USD dan Rp 60 juta.