Anggota DPRD Tangerang Dipolisikan Terkait Dugaan KDRT
Dia menjelaskan dengan adanya laporan itu maka status perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Polresta Tangerang.
"Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Tangerang, Selasa (30/11).
-
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan? Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi KDRT adalah mencari perlindungan. Carilah tempat yang aman seperti rumah saudara, teman, atau tempat perlindungan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Menjauh dari pelaku kekerasan penting untuk menjaga keamanan dan integritas Anda.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Dimana kerangka prajurit perempuan itu ditemukan? Tim dari Institut Arkeologi dan Etnografi menemukan kuburan ini di bagian selatan Khakassia, Siberia, sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi rel kereta api.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Dimana kerangka perempuan itu ditemukan? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
Dia menjelaskan dengan adanya laporan itu maka status perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan.
"Sudah masuk dalam penyidikan," ujarnya.
Namun demikian, Shinto enggan merinci lebih jelas terkait kronologis penanganan kasus KDRT tersebut.
"Lebih jelasnya bisa tanyakan ke Kasi Humas Polres Tangerang," ungkapnya seperti dilansir dari Antara.
Informasi yang dihimpun ANTARA, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (03/5). Korban Berinisial LKS melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial RGS.
Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten. akan melakukan visum dan meminta keterangan terhadap korban.
Baca juga:
Ditolak Hubungan Badan, Buruh Bangunan Aniaya Istri Siri
Fakta Baru Kasus WNA Siram Istri Pakai Air Keras, Ada Dugaan Psikopat
Pembunuhan Anak Kandung oleh Pasutri Diawali Tendangan pada Alat Vital
Pasutri di Musi Banyuasin Bunuh Anak Kandung Gara-Gara BAB Sembarangan
Watimpres: Respons JA di Kasus Valencya Contoh ke JPU harus Gunakan Hati Nurani
WN Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istri Diduga Jadi Promotor Pemberangkatan TKI