Anggota Fraksi PKS sebut Polwan boleh berjilbab tahun 2015
Anggaran pembelian jilbab sudah cair Rp 600 juta. Tak ada alasan Polwan tak boleh berjilbab.
Polemik jilbab bagi polisi wanita diprediksi bakal terjawab sudah. Sebab, pada tahun anggaran 2015 mendatang, alokasi untuk pembelian seragam khususnya jilbab telah dianggarkan di Polri.
"Komisi III tentu gembira karena Kapolri telah memenuhi janjinya saat raker terdahulu. Ini merupakan kado awal tahun Kapolri untuk para polwan," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil kepada wartawan, Jakarta, Selasa (9/12).
Menurut Nasir, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Sutarman yang telah merealisasikan janjinya untuk mencairkan anggaran jilbab bagi polisi wanita di lingkungan polri. Realisasi ini menjadi jawaban tentang apakah Polwan boleh menggunakan jilbab atau tidak.
Lebih jauh, politisi PKS asal Aceh ini menilai, cairnya anggaran jilbab untuk Polwan adalah sinyal kuat bahwa kapolri telah mengakomodir bagi Polwan yang ingin mengenakan jilbab saat bertugas.
"Ini sinyal kuat Kapolri mengizinkan Polwan untuk memakai jilbab saat berdinas," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar Kapolri memberikan pengarahan kepada jajaran bawahannya. Baik di tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan. Supaya di daerah-daerah tidak ada lagi pelarangan bagi Polwan yang berkeinginan untuk memakai jilbab saat menunaikan tugasnya.
"Sebab, hingga saat ini, kami masih mendengar ada juga pimpinan Polri di tingkat daerah yang melarang polwan memakai jilbab," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Senin (8/12) kemarin, Mabes Polri memutuskan untuk menganggarkan pembelian jilbab dalam komponen belanja seragam untuk para polisi wanita (Polwan). Dari Rp 51,6 triliun anggaran yang telah disetujui, Rp 13 triliun atau 28 persen untuk belanja barang di mana di dalamnya ada komponen belanja seragam, BBM (bahan bakar minyak) untuk operasional, dan alat penunjang.
Di dalam komponen belanja seragam dijelaskan akan dianggarkan pembelian jilbab sebesar Rp 600 juta.
Polri sendiri Dalam rangka pembuatan aturan internal jilbab, Kapolri telah menerbitkan Sprin No.1164/Vi/2013 tertanggal 26 Juni 2013 tentang revisi Surat Keputusan Kapolri (SKEP) sebutan pakaian dinas PNS dan Polri. SKEP tersebut telah dikaji oleh tim untuk kemudian ditingkatkan menjadi Peraturan Kapolri (Perkap).