Anggota Komisi I DPR setuju KPI larang TV tampilkan peran banci
TV juga diminta tak berulang-ulang siarkan mars partai.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan agar stasiun televisi di Tanah Air tak menampilkan pria berperilaku dan berpakaian wanita ataupun sebaliknya. Ketegasan KPI ini diapresiasi Anggota Komisi I DPR Nurhayati Ali Assegaf.
"Jadi mengenai larangan KPI terhadap penyiaran di TV, laki-laki kebancian dan sebaliknya itu dilarang, larangan itu bagus, perlu diapresiasi dan harus dijalankan. Tetapi kita pertanyakan kok baru sekarang. Mengapa tidak dari dulu," kata Nurhayati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/2).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan, seharusnya KPI dari dulu menindak stasiun TV yang menayangkan acara 'banci-bancian'. Sebab, program tayangan tersebut sudah ada sejak lama dan tidak mendidik.
"Itu program tidak mendidik, ketegasan KPI harus dibuktikan," tegasnya.
Selain itu, lanjut Nurhayati, KPI juga diminta tegas terhadap stasiun TV yang menyiarkan lagu mars parpol tertentu yang ditayangkan berulang-ulang. Apalagi sekarang ini bukan masa kampanye.
"Harusnya KPI juga menyemprit dan tegas juga. Itu tak pantas, ini negara demokrasi. Seharusnya yang ditayangkan itu lagu Indonesia raya daripada mars parpol. Masak anak-anak kecil sampai hafal," jelasnya.
Sebelumnya, KPI meminta seluruh stasiun televisi tak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan kewanitaan.
Tampilan kewanitaan yang dimaksud yakni; gaya berpakaian kewanitaan, riasan (make up) kewanitaan, bahasa tubuh kewanitaan (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya), gaya bicara kewanitaan, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita, menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat," demikian isi edaran KPI kepada seluruh lembaga penyiaran dikutip merdeka.com dari website kpi.go.id, Rabu (24/2).