Anggota Komisi III: Peluang Perppu ditolak DPR itu 50 persen
"Nanti awal atau pertengahan Desember DPR akan membahasnya," kata Tjatur Edy.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Edy mengatakan, Perppu MK yang dikeluarkan oleh Presiden SBY pada 17 Oktober lalu akan dibahas pada Desember tahun ini. Menurut Tjatur, peluang Perppu diterima oleh DPR sekitar 50 persen.
"Nanti awal atau pertengahan Desember DPR akan membahasnya. Meskipun sebetulnya sudah berlaku tapi eksekusinya kan belum. Pengawasnya belum dibentuk, mau diganti belum ada yang diganti," kata Tjatur di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Dalam aturan, menurut Tjatur, usai Perppu masuk ke DPR, maksimal butuh waktu 2 bulan untuk membahas status hukumnya. Bila dari 17 Oktober diundangkan, maka berakhir pada 8 Desember.
"Meskipun secara hukum sudah berlaku tetapi tidak ada eksekusinya karena memang belum ada yang bisa dieksekusi," ujar Tjatur.
Tjatur menjelaskan, Perppu tak segera dibahas karena isi Perppu itu terkait dengan perekrutan hakim konstitusi baru. Selain itu juga terkait dengan pembentukan pengawas hakim secara permanen yang membutuhkan perangkat lain dalam pelaksanaannya.
"Kan Perppu-nya untuk merekrut hakim baru, kemudian syaratnya dan prosedurnya ditambah. Terus membuat kode etik dan pengawasan. Panel ahlinya belum ada, terus Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) juga belum ada, mau ganti hakim, hakimnya juga belum ada yang diganti," ujar Tjatur.
Sedangkan mengenai substansi Perppu itu menurut Tjatur, sekitar 25 persen menurutnya tidak relevan. Bagian yang dianggap tidak memenuhi syarat itu terkait perekrutan dan penyaringan calon hakim konstitusi oleh panel ahli yang berada di bawah Komisi Yudisial.
"Dalam pandangan saya, panel ahli itu yang berada di bawah KY berpotensi melanggar Pasal 24 konstitusi dan ini juga berpotensi disalahartikan sebagai pengambilalihan kewenangan DPR karena di bawah KY. Tapi kalau panel ahli di bawah DPR, MA, pemerintah itu saya kira paling tepat. Tapi menurut saya itu tidak masalah, karena manfaatnya sudah lebih banyak. Persentase diterima atau ditolak Perppu itu sekitar 50 persen," kata Tjatur.