Anggota Korlantas berkelit soal Rp 50 juta buat Brigjen Didik
Padahal di dalam surat dakwaan, Nyoman disebut pernah meminta uang kepada Sukotjo buat diberikan kepada Didik.
Kepala Urusan Pengadaan bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri, Ni Nyoman Suartini, tidak mengakui soal penerimaan uang Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, ditujukan buat mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Di hadapan sidang, Nyoman tetap tidak mengakui pemberian uang itu.
Hal itu ditanyakan oleh Jaksa Haerudin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1). Dia mencoba menguak apakah Nyoman mau mengakui hal itu.
"Apakah saksi pernah menerima uang dari Sukotjo Bambang?" tanya Jaksa Haerudin.
"Tidak," jawab Nyoman.
Lantas, Jaksa Haerudin kembali meminta penegasan kepada Nyoman.
"Apakah saudara saksi pernah menyerahkan uang yang diterima dari Sukotjo Bambang untuk keperluan Pejabat Pembuat Komitmen (Didik) dengan istilah 'kaliber 50' yang maksudnya Rp 50 juta?" desak Jaksa Haerudin.
"Tidak pernah sama sekali," ujar Nyoman.
Padahal di dalam surat dakwaan, Nyoman disebut pernah meminta uang kepada Sukotjo buat diberikan kepada Didik, karena Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, tidak pernah memberikan imbalan apapun. Jaksa juga menuliskan dialog antara Nyoman dan Sukotjo soal permintaan uang itu.
Saat itu Nyoman mengatakan kepada Sukotjo, "Bos bagaimana dengan Pak Waka (Didik)? Kasihan enggak diperhatiin Budi. Tolonglah kasih atensi biar hubungannya baik."
Sukotjo lantas bertanya kepada Suartini, "Jadi gimana?" Nyoman lantas menjawab, "Kasihlah caliber 50 atau 100 (Rp 50 juta atau Rp 100 juta)."
Kemudian, pada 25 Maret 2011, Sukotjo kembali mendatangi kantor Korlantas Polri dengan membawa uang Rp 50 juta disimpan di dalam kotak bersanding dengan kue brownies Amanda dan Cheese Roll. Dia lantas diantar oleh salah satu anggota Korlantas, AKBP Indra, menuju ruangan Didik.