Anggota Pansus tantang Mahfud MD berdebat soal keabsahan angket KPK
Arsul menyatakan ingin berdebat dengan Mahfud. Dia akan menanyakan argumentasinya itu murni pendapat keilmuan sebagai pakar tata negara atau ada hubungan emosional dengan KPK.
Anggota pansus angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani mendukung pakar hukum tata negara Mahfud MD diundang ke forum rapat. Sebab dia ingin mengetahui argumentasi mantan Ketua MK itu yang menilai hak angket untuk KPK cacat hukum.
"Saya termasuk yang mendukung Pak Mahfud diundang ke Pansus," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Arsul menyatakan ingin berdebat dengan Mahfud. Dia akan menanyakan argumentasinya itu murni pendapat keilmuan sebagai pakar tata negara atau ada hubungan emosional dengan KPK.
"Kan saya ingin bertanya juga apakah pendapat beliau itu murni pendapat kepakaran keilmuan tata negara atau ada hubungan emosionalitas pribadinya dengan KPK," tegasnya.
Sebab, Arsul heran dengan pandangan sejumlah pakar hukum termasuk Mahfud yang meributkan keabsahan angket KPK. Sedangkan, para pakar hukum cenderung diam diangket-angket yang digulirkan DPR sebelumnya.
Contohnya, saat DPR menggulirkan angket untuk menyelidiki kasus korupsi Century atau kasus BLBI. Padahal, kasus Century menyasar UU Bank Indonesia. UU Bank Indonesia pasal 4 ayat 2 UU BI jelas disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen sehingga tidak boleh dicampuri dalam melaksanakan tugas.
Begitu pula, saat DPR menggunakan hak angket untuk kasus Pelindo. Para pakar, kata dia, diam dan tidak meributkan masalah tersebut.
"Pelindo jelas bukan Pemerintah dia BUMN. BUMN itu menurut hukum korporasi itu adalah sebuah badan usaha negara namanya saja badan usaha milik negara, badan usaha yang di mana kekayaan negara telah dipisahkan. Jelas bukan lagi Pemerintah kok pada diem saja? Begitu KPK pada ribut, saya ingin tahu juga," jelasnya.
Menurutnya, pandangan Mahfud hanya bukan lah kebenaran mutlak. Pandangan Mahfud dinilai hanya tafsir atas kebenaran hukum.
"Jadi bunyi undang undang mulai dari UUD, Tap MPR kemudian UU MD3 itu kita anggap kebenaran maka yang disampaikan Pak Mahfud itu sebuah pemahaman atau tafsir atas kebenaran. Yang disampaikan Pak Yusril itu juga apakah tafsir atas kebenaran tapi bukan satu-satunya," tutupnya.