Aktivis 98 Kritisi Pernyataan Mahfud MD Soal Pedang Hukum Tumpul
Pernyataan calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD perihal kondisi hukum di Indonesia saat ini, direspons oleh aktivis tahun 1998 yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Nasional (Jarnas) 98.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Jarnas 98, Sabar Daniel Hutahaen menilai pernyataan Mahfud tersebut diibaratkan sedang menelanjangi diri sendiri. Hal ini karena Mahfud saat ini masih menjabat sebagai Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
"Dia punya kewenangan sesuai peraturan itu untuk memastikan penegakan hukum itu tidak tumpul. Lalu kemarin dia menyampaikan penegakan hukum saat ini tumpul," kata Sabar kepada wartawan, Selasa, (23/1).
Lebih jauh dikatakan Sabar, Menko Polhukam bekerja berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, Mahfud yang sebagai menteri diberikan diberikan kewenangan melakukan koordinasi, sinkronasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidangnya.
Sabar menambahkan, sebagai ahli hukum, Mahfud dinilai memiliki kapasitas di atas rata-rata lulusan sarjana hukum di Indonesia.
"Nah, saya sarankan lebih baik Mahfud mundur saja dari pada menghancurkan reputasinya sebagai ahli hukum level atas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam debat keempat Pilpres 2024 Mahfud sempat menyinggung soal permasalahan sumber daya alam (SDA) lantaran pedang hukum yang tumpul ke bawah.
"Tadi saya bilang bahwa masalah-masalah yang di kita perdebatkan sangat penting untuk masa depan bangsa masalah utamanya adalah pedang hukum kita tumpul," kata Mahfud.
berita untuk kamu.
"Kalau pedang hukum tidak tumpul, kita pasti bisa tabrak habis-habisan program pembangunan akan berjalan dengan baik," sambungnya.
- Merdeka
Hasto menyatakan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tema debat ke depan bakal menguntungkan Mahfud.
Baca SelengkapnyaMahfud mendapatkan nilai kepuasan dengan nilai 78,9 persen disusul Gibran dengan tingkat kepuasan 68,0 persen.
Baca SelengkapnyaMahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menyampaikan, bahwa kasus tanah adat merupakan masalah besar yang selama ini terjadi.
Baca SelengkapnyaMahfud tidak menyiapkan apapun untuk menghadapi debat kedua.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya