Anggota Satpol PP mabuk tantang duel polisi di tengah jalan
Anggota Satpol PP berinisial EB tak terima ketika diminta bersabar lantaran lalu lintas macet.
EB (31) salah satu anggota Satpol PP Buleleng, Bali, terpaksa diamankan Polres Buleleng. Pria asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada ini kedapatan menantang duel anggota Polantas yang sedang bertugas mengurai kemacetan, Kamis (25/8).
Akibat perbuatan EB, sampai Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mendatangi Mapolres untuk meminta maaf atas kelakuan anak buahnya tersebut.
Kejadian ini bermula sekitar pukul 18.00 Wita, EB menantang anggota Polantas Brigadir Nengah Astawa (41) yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Pahlawan, Banjar Tegal.
Di tengah kemacetan, EB yang mengendarai sepeda motor diminta Astawa untuk bersabar lantaran mobil dari arah berlawan akan melintas. Maklum di jalan ini memang sempit, dan banyak warga parkir kendaraan di pinggir kedua sisi jalan.
Sayangnya ketika itu, EB malah memaki maki korban yang terlihat bercucuran keringat di tengah jalan. Tidak hanya itu, selain umpatan kasar, EB juga turun dari motor dan menantang duel.
"Saat itu rekan kami tidak menghiraukan. Karena kalau diladeni justru jalanan tambah macet. Dia juga bau alkohol," tutur salah seorang rekan dari Anggota Polantas ini, Kamis (25/8).
Bahkan pelaku membuka baju seragam Satpol PP dan menantang duel. Tak ayal, aksi EB ini mengundang perhatian pengguna jalan lain. "Saat itu anggota kami malah didorong sambil menantang," imbuhnya.
Syukurnya warga dan pengendara di jalan itu turun dan mengamankan EB yang dalam keadaan mabuk. Sementara itu, Astawa melapor ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini akhirnya diselesaikan setelah Polres Buleleng bersama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melakukan pertemuan.
"Sebenarnya tidak ada konflik antara Pemkab dan polisi. Ini murni oknum pegawai Pol PP yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat, malah berulah. Silakan Pasal berapa dikenakan, kami tidak akan keberatan dan kami serahkan ke proses hukum," ujar Suradnyana, Kamis (25/8).
Menurutnya, kejadian ini tidak bersangkutan dengan kejadian di wilayah lain. Untuk itu, komunikasi harus terus dijalin dengan semua pihak untuk menciptakan wilayah Buleleng kondusif, yang menjadi pilar pembangunan di Buleleng.
"Jika terbukti tentu akan saya berikan sanksi, makanya saya melihat dulu fakta hukumnya. Intinya saya menyesal, oknum Satpol PP seperti ini. Ke depan, proses rekruitmen Pol PP kami akan menerapkan kategori standar keamanan sesuai tugasnya. Tidak ada mabuk-mabukan," tegas Suradnyana.
Sementara Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya mengatakan, perselisihan antara anggotanya dengan anggota Satpol PP Buleleng, tidak sampai terjadi aksi perkelahian.
"Perselisihan itu tidak sampai berujung perkelahian atau pun bentrokan. Anggota kami saat itu menyetop pelaku dan tiba-tiba pelaku tidak terima dan menantang polisi berkelahi. Kini proses hukum sedang jalan sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkas Sukawijaya.
Lantaran melawan seorang yang menjalankan tugas yang sah, Edi kini dijerat dengan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
"Tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi wajib lapor. Tidak ada proses mediasi antara tersangka dan korban, tersangka sudah kami kenakan pasal," tutupnya.