Angka perkawinan anak di bawah umur naik, tertinggi di Jawa Barat
Koalisi Perempuan Indonesia mengkritik pemerintah yang dianggap lalai dalam melindungi anak dari praktik perkawinan anak. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya angka pernikahan anak di bawah umur setiap tahunnya.
Koalisi Perempuan Indonesia mengkritik pemerintah yang dianggap lalai dalam melindungi anak dari praktik perkawinan anak. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya angka pernikahan anak di bawah umur setiap tahunnya.
Data dari BPS tahun 2015 menunjukkan tahun 2012 ada 989.814 anak yang menjadi korban praktik perkawinan anak. Lalu pada tahun 2013 ada 954.518 anak dan pada tahun 2014 ada 722. Kritik ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.
"Kita memperkirakan bisa tiga kali lipat jumlahnya daripada yang tercatat karena tidak ada kewajiban bagi para pihak yang mengawinkan secara tidak tercatat itu untuk melaporkan. Jadi sangat mungkin lebih besar ketimbang data yang tercacat di KUA," kata Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/7).
Beberapa wilayah dengan angka perkawinan anak tertinggi di antaranya, Jawa Barat, Jawa Timur, Madura, Jawa Tengah, NTB, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat dan Riau.
Dian menuturkan banyak faktor yang menyebabkan adanya perkawinan anak terjadi. Salah satunya masalah himpitan ekonomi keluarga. Biasanya, kata Dian, ayah memainkan peran yang dominan dalam menikahkan anak untuk membayar utang.
"Penelitian kita menunjukkan karena kuasa ayah. Ada orangtua yang mengawinkan anak itu untuk membayar utang," ungkap Dian.
Tak hanya itu, kultur di masyarakat juga mendorong orangtua mengawinkan anak lantaran melihat anak tetangga sudah menikah. Menikahkan anak di usia dini diharapkan anak terbebas dari zina, karena efek dari pergaulan bebas.
Untuk itu pihaknya bersama berbagai LSM pada tahun 2015 mengajukan peninjauan kembali terhadap pasal 7 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pihaknya meminta menaikkan batas usia perempuan menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
Dalam pasal tersebut disebutkan batas usia perkawinan pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Pasal tersebut pun dianggap bertentangan dengan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan batas usia menikah anak minimal 18 tahun.
"Sayangnya tahun itu kita melihat hakim lebih menggunakan pertimbangan agama ketimbang undang-undang yang berlaku," kata Dian.
Tak berhenti di situ, tahun 2016 pihaknya mengajukan rancangan Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak ke Pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun hingga kini Perppu tersebut masih belum jelas kelanjutannya.
"Sampai saat ini Perppu tersebut terkatung-Katung tanpa kejelasan, sikap Presiden dan jadwal pembahasan Perppu di tingkat Pemerintah. Sekarang masih menunggu keputusan sidang pleno hakim mahkamah konstitusi," tandasnya.