Angkasa Pura Bantah Mafia Karantina Pemegang PAS Bandara Pegawainya
PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta, agar seluruh pihak yang berkepentingan di bandara dapat menaati peraturan dan prosedur yang berlaku di bandara.
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta menegaskan, pemilik PAS Bandara, yang bertugas sebagai calo (meloloskan) penumpang internasional dari kewajiban karantina setibanya di tanah air, bukan bagian dari pegawai PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan, AS, bukan karyawan AP II. Kami masih mendalami beberapa hal, salah satunya adalah apakah yang bersangkutan merupakan karyawan mitra kerja AP II di Bandara Soekarno-Hatta," kata Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak Pura Agung Jati Pramana? Pura Agung Jati Pramana terletak di Jalan Bali nomor 4, Merbau Asih, Kota Cirebon, dan jadi salah satu lokasi religi yang unik.
-
Apa saja yang ada di halaman Istana Siak Sri Indrapura? Sementara itu, di halaman istana terdapat delapan buah meriam di setiap sisinya.
-
Apa yang ditemukan di sepanjang pantai es Antartika? Para ilmuwan menemukan fosil penguin kuno yang masih utuh di sepanjang pantai es Antartika.
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Kenapa Istana Siak Sri Indrapura dibangun? Pembangunan istana megah ini tak lekang dari kondisi Kerajaan Siak pada masa pemerintahan Sultan Syarif Hasyim khususnya di bidang ekonomi sedang mengalami kemajuan.
Dia menegaskan, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta, agar seluruh pihak yang berkepentingan di bandara dapat menaati peraturan dan prosedur yang berlaku di bandara.
"Kami juga berterima kasih kepada Polri atas terungkapnya kasus ini, dan akan mendukung penuh Polri dalam proses penyelidikan," kata dia.
Selanjutnya, Holik mengaku akan melakukan penyesuaian dan pembatasan terhadap pihak-pihak berkepentingan pemegang PAS Bandara.
"Jumlah pihak yang menjadi protokoler untuk berbagai instansi dan perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta dinilai perlu disesuaikan dan dibatasi sesuai dengan penilaian risiko keamanan penerbangan. Jumlah pengeluaran PAS bandara juga harus disesuaikan dengan kepentingan instansi dan perusahaan," kata dia.
Muhamad Holik Muardi menuturkan, berbagai instansi dan perusahaan memiliki protokoler yang bertugas untuk mendampingi seseorang ketika ingin terbang atau saat mendarat. Namun harus sesuai dengan area yang tertera pada PAS bandara.
"Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dalam rangka memperkuat aspek keamanan," ujar Holik.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soetta, Moh. Alwi menerangkan bahwa penerbitan PAS bandara terhadap protokoler telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Selanjutnya akan dilakukan pengaturan, penguatan pengawasan dan pengendalian.
"Menyikapi kejadian akhir-akhir ini kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan protokoler, baik dari sisi jumlah dan kepentingan sesuai dengan tingkat penilaian risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Alwi
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Kolonel PAS M.A Silaban (TNI AU) juga mendukung terkait kepentingan protokoler di bandara.
"Jumlah protokoler di Bandara Soekarno-Hatta terlalu banyak, harus ada pembenahan dan evaluasi protokoler mana saja yang memang benar-benar dibutuhkan di Bandara Soekarno-Hatta. Jangan lagi ada protokoler yang kemudian malah berbuat kriminal dan berdampak pada nama Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kolonel PAS M.A Silaban.
Baca juga:
Satgas Covid-19 Sebut Mafia Karantina Ancam Keberlangsungan Hidup Orang Banyak
Didemo Penghuni, Apartemen Oakwood PIK Tidak Terima WNA Karantina Lagi
Oakwood PIK Klaim WNA Bebas Berenang Sudah Kantongi Surat dari Dinkes DKI
Anggota Komisi IX Minta Mafia Karantina Diberantas Habis
Kompolnas Nilai Pelaku Mafia Karantina Juga Bisa Dijerat Pasal Pungutan Liar
Kasus Mafia Karantina, KKP Bandara Soetta Hanya Pastikan Kesehatan Penumpang