Aniaya Peserta MOS SMA Semi Militer, Siswa Senior Jadi Tersangka
Kapolresta Palembang Kombes Didi Hayamansyah mengungkapkan, AS merupakan siswa senior korban yang menjadi pembina dalam MOS tersebut. Dia adalah tersangka kedua setelah Obby Frisman Arkataku (24) dalam kasus penganiayaan terhadap DBJ (14) pada kegiatan yang sama.
Setelah melalui penyelidikan cukup lama, polisi akhirnya menetapkan AS (16) sebagai tersangka kasus penganiayaan peserta masa orientasi siswa (MOS) SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, WJ (14). WJ tewas usai menjalani seminggu perawatan di rumah sakit akibat usus terbelit.
Kapolresta Palembang Kombes Didi Hayamansyah mengungkapkan, AS merupakan siswa senior korban yang menjadi pembina dalam MOS tersebut. Dia adalah tersangka kedua setelah Obby Frisman Arkataku (24) dalam kasus penganiayaan terhadap DBJ (14) pada kegiatan yang sama.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan di sekolah? Korban diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswi di sekolah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Siapa yang tampil di panggung acara sekolah? Kedua putri mereka, Megu dan Mishka, tampil memukau di panggung acara sekolah.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
"Dari hasil rekam medis rumah sakit setelah kematian WJ, hasilnya ada organ vital yang tidak berfungsi, pankreas akut. Kita selidiki dan akhirnya mengerucut kepada AS hingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Didi, Kamis (8/8).
Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi, olah TKP, dan penemuan barang bukti. Tersangka melakukan pemukulan di bagian perut korban selama dua hari terakhir pada kegiatan MOS.
"Pemukulan pertama sebanyak dua kali dan kedua tiga kali, itu dilakukan pada dua hari berturut-turut," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemukulan disebabkan korban lamban mengikat tali webbing ke tubuhnya. Tersangka kesal melihat sikap korban yang manja dan bermalas-malasan meski dia sudah mengingatkan.
"Motifnya hampir sama dengan kejadian yang pertama, tersangka melihat korban enggan menuruti perintahnya sehingga tersangka emosi dan melakukan pemukulan," kata dia.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, AS tidak dilakukan penahanan lantaran masih dibawah umur. Polisi juga menilai tersangka kooperatif dalam penyelidikan.
"Kita kenakan Pasal 76 dan 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian, hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga:
Praperadilan Tersangka Penganiayaan Peserta MOS SMA Semi Militer Palembang Ditolak
Peserta MOS SMA Semi Militer Dipukul Senior Karena Tak Bisa Ikat Tali dan Kesurupan
Dua Peserta MOS Tewas, SMA Semi Militer Palembang Dilarang Terima Murid Tahun Depan
Sidang Praperadilan, Penganiaya Siswa Semi Militer Tuntut Polisi Rp1 Miliar
Buntut Tewasnya 2 Siswa saat MOS, SMA Semi Militer Palembang Terancam Ditutup
Praperadilan Kasus Tewasnya SMA Semi Militer di Palembang Digelar Akhir Juli