Aniaya tahanan hingga tewas, 8 anggota Polres Kampar jadi tersangka
Aniaya tahanan hingga tewas, 8 anggota Polres Kampar jadi tersangka. Saat ini, proses hukum internal kepolisian terhadap 8 anggota Polres Kampar itu masih dalam pemberkasan. Jika sudah rampung, para polisi itu akan menjalani proses sidang Kode etik atau disiplin.
Andri Fahmi Irawan (20) seorang tahanan Polres Kampar, terduga kasus pencurian dengan kekerasan meninggal dalam sel tahanan Rabu (5/7) lalu, sekira pukul 20.00 Wib. Atas kasus ini, Propam Polda Riau menetapkan 8 orang anggota Polres Kampar sebagai tersangka atau dalam kepolisian disebut terduga melakukan pelanggaran.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota Polres Kampar, ada 8 personel yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar," ujar Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pitoyo Agung Yowono, Senin (7/8).
Saat ini, proses hukum internal kepolisian terhadap 8 anggota Polres Kampar itu masih dalam pemberkasan. Jika sudah rampung, para polisi itu akan menjalani proses sidang Kode etik atau disiplin.
"Mereka diduga melakukan pemukulan terhadap korban (Andri). Apapun alasannya bagi kepolisian itu memang tidak dibenarkan," kata Pitoyo.
Namun, Pitoyo masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan Kasat Reskrim Polres Kampar yang ikut andil dalam proses penangkapan terhadap Andri yang pada saat itu dituduh melakukan pencurian sepeda motor. Sebab, kata Pitoyo, dalam memerlukan alat bukti untuk menetapkan polisi sebagai terduga pelanggar.
"Dalam menetapkan terduga pelanggar harus ada alat bukti dan korelasi keterangan daripada saksi yang lain walaupun itu anak buahnya. Lebih berat tanggungjawab atasannya, bisa ancamannya penempatan khusus, demosi bahkan tunda kenaikan pangkat, tergantung kesalahan," kata Pitoyo.
Sebelumnya diberitakan, Lukman Hakim (55), paman Andri menceritakan, keponakannya itu ditangkap polisi pada Jumat (30/6) lalu. Kemudian keluarga korban tidak diberi izin untuk menjenguknya. Hingga pada Selasa Rabu (5/7) malam, keluarga diberitahu kepolisian bahwa Andri sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.
"Jelas dianiaya, kami melihat di Rumah Sakit tadi tubuh keponakan saya itu lebam-lebam. Wajahnya memar bekas pukulan," kata Lukman saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/7) malam lalu.
Lukman sangat menyesalkan kepergian keponakannya karena diduga dianiaya polisi. Padahal sebelum ditangkap dan selama hidupnya, Andri diketahui tidak memiliki riwayat penyakit yang mengkhawatirkan.
"Selama ini dia (Andri) sehat walafiat, kerjanya nyangkul di kebun. Tak ada pernah mengeluh sakit, ini tiba-tiba ditangkap polisi, dan beberapa hari kemudian langsung meninggal," keluh Lukman.
Baca juga:
JK: Penyerang brimob di Masjid Falatehan bukan Islam yang benar
Brimob ditusuk, warga was-was saat salat di Masjid Falatehan
'Polisi tak boleh paranoid, nanti orang cuma tanya ditodong senjata
Satu polisi tewas dan dua luka akibat perkelahian di Pasar Abepura
Ahmad Soalihin coba tabrak polisi dan mengancam dengan airsoft gun
Pelaku tusuk Brimob dekat Mabes Polri pakai pisau sangkur
Polri tingkatkan kewaspadaan, setiap polisi jaga dibekali senjata
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.