Alasan Tata Aniaya Anak-Anak di Daycare-nya: Kesal Karena Mereka Rewel
Pengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.
Meita Irianty alias Tata hingga kini masih dibantarkan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta karena alasan kondisi kesehatan.
Diketahui Tata sedang mengandung janin berusia 4 bulan. Tata dibantarkan ke RS dua hari setelah diamankan di rumahnya di Depok pada Rabu (31/7) malam pukul 22.00 WIB.
“Jadi pelaku dari terduga kekerasan anak-anak di Wensen School ini, saat ini berada di RS (Polri) Kramat Jati dibantarkan. Dibantarkan itu apabila yang bersangkutan atau tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana, namun proses penahanan tetap. Artinya untuk hari penahanannya tertunda, tapi proses penahanan tetap dilakukan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (6/8).
Belum dapat diketahui sampai kapan Tata dibantarkan. Namun dipastikan saat kondisinya pulih, Tata akan langsung dikembalikan ke tahanan.
“Kalau berapa lama, kita menunggu sampai yang bersangkutan itu sudah pulih dari sakitnya untuk lanjut bisa ditahan. Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan, jadi bukan ditangguhkan,” tegasnya.
Tata masih dalam pemantauan tim dokter. Pengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.
“Kalau kondisinya sampai saat ini tentu masih dalam pengawasan dokter, tapi kalau untuk kapan bisa kembali, tentu kita menunggu dari dokternya. Karena kita juga tidak ingin juga anak yang ada dalam kandungan terduga pelaku ini kenapa-kenapa,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, pihaknya tetap memperhatikan kondisi janin yang dikandung Tata. Karena calon bayi tersebut tidak bersalah ataupun terkait dengan tindakan yang dilakukan Tata.
“Anaknya kan enggak salah. Jadi ibunya yang mempunyai tindakan kekerasan tersebut, sehingga kita menindak ibunya, tapi anaknya jangan sampai kenapa-kenapa. Karena itu kalau ibunya dalam kondisi lemah maka kita larikan ke RS supaya bayinya tetap sehat dan ibunya bisa tetap bisa diperiksa dalam kondisi yang baik,” ujarnya.
Mengenai penghitungan masa tahahan, Kapolres mengatakan, selama dibantarkan tidak akan mengurangi masa tahanan. Artinya, Tata akan tetap menjalani masa tahanan sesuai ketentuan.
“Ya hitungannya misalkan dia ditahan di hari ke 3, terus dibantarkan, hitungan penahanannya yang berhenti, tapi dia tetap ditahan, cuma dia ditahan di RS. Nanti misalnya dia istirahat 7 hari, kembali ke polres kemudian ditahan, mulai lagi hitungannya hari ke 4. Jadi masa penahanannya itu tidak hilang, tidak terpotong,” katanya.
Hingga saat ini sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa. Mulai dari guru, suami pelaku, keluarga korban hingga pengurus lingkungan Wensen School di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
“Saksi sudah 14 orang yang kita periksa, ada guru-guru dari Wensen School itu sudah diperiksa, dari suami terduga pelaku juga sudah, dari ortu korban juga sudah, RT/RW dan sekuriti juga sudah,” ujarnya.
Pihaknya baru menerima laporan dari korban yang berjumlah dua orang. Keterangan sementara yang diungkap pelaku pada penyidik bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena Tata khilaf dan kesal dengan kedua korban yang dianggap rewel.
“Sejauh ini belum (pelapor yang bertambah). Jadi yang itu saja. (Motif) karena beliaunya masih sakit, jadi kita masih berkutat pada motif yang kemarin, yang khilaf, yang katanya anaknya rewel sama nakal, sehingga pelaku ini melakukan tindak kekerasan kepada korban,” pungkasnya.