Tata Penganiaya Balita di Daycare Depok Dituntut 1,5 Tahun dan Denda Restitusi Rp652 Juta
JPU menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan dua balita di daycare Wensen School Indonesia (WSI) dituntut 1,5 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Tata bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Selain itu Tata juga dikenakan restitusi sebesar Rp652 juta yang dibayarkan kepada kedua korban.
Menanggapi hal tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah mengatakan tuntutan terhadap Tata dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Tiara Robena Pandjaitan menyatakan Meita Irianty alias Tata terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ubaidillah, Selasa (19/11).
JPU menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
“Tuntutannya 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujarnya.
Terkait dengan restitusi yang dibayarkan akan diberikan kepada kedua korban. Dengan rincian, korban iMK sekitar Rp331 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian pembayaran restitusi kepada korban AMW sekitar Rp321 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Restitusi dibayarkan kepada kedua korban,” tukasnua.
JPU jmeminta agar seluruh barang bukti berupa pakaian, flashdisk, kamera CCTV, sejumlah handphone dan barang bukti lainnya dirampas dan dimusnahkan.
“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000," tutupnya.
Sebelumnya, Polres Depok menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak setelah menerima laporan dari orang tua korban. Penganiayaan itu terjadi di daycare Wensen School Indonesia di Jalan Putri Tunggal, No. 42 RT. 09/03, Kelurahaan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Korban disebut mengalami luka memar dan juga trauma secara psikologis.