Jadi Tersangka Usai Aniaya 2 Balita, Meita Irianty Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi memastikan, dalam menyidik kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi.
Meita Irianty hanya diam seribu bahasa ketika ditampilkan Polres Depok saat konfrensi pers kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia. Meita tega menganiaya dua balita dalam rentang waktu berbeda.
Video penganiayaan itu viral di media sosial. Bahkan, ibu dari salah satu korban juga membuat unggahan menceritakan penganiayaan yang dialami buah hatinya.
Akibat perbuatannya itu Meita ditangkap di rumah pada Rabu (31/7). Dia juga sudah ditetapkan sebagia tersangka. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Depok, Kamis (1/8).
Dia menambahkan, hukuman maksimal itu memang mengacu pada UU yang ada. "5 Tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," ujarnya.
Pastikan Kondisi Korban Sehat
"Kalau pemeriksaan kan intinya ditanyakan kondisi sehat atau tidak, kalau sehat kita lanjutkan, dan saat ini (sehat)," katanya.
Polisi memastikan, dalam menyidik kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi. Polisi juga akan meminta keterangan dari ahli dan juga dinas perizinan.
"Memang terkait dengan sekolahnya dan ini nanti akan mendukung penyidikan ke depannya," katanya.