Antasari mengaku SBY yang getol minta kasusnya diproses
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar masih menuntut keadilan atas kasus menimpanya. Mendapat vonis 18 tahun penjara, membuat dia merasa dikriminalisasi meski kini telah menghirup udara bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Setelah bebas, Antasari mulai menyebut nama SBY.
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar masih menuntut keadilan atas kasus menimpanya. Mendapat vonis 18 tahun penjara, membuat dia merasa dikriminalisasi meski kini telah menghirup udara bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Setelah bebas, Antasari mulai menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Presiden ke-6 itu, kata Antasari, diyakini telah merancang untuk melakukan kriminalisasi kepadanya. "Masalahnya beliau (SBY) perintah segera diproses Antasari," kata Antasari di Bareskrim, Jakarta, Selasa (14/2).
Menurut Antasari, kriminalisasi terlihat dari pesan singkat gelap dari seseorang tidak diketahui. Dia menduga pesan singkat itu dikirim oleh inisiator dalam kasus pembunuhan kepada bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Maka dari itu, Antasari meyakini bahwa dirinya telah dikriminalisasi ketika SBY menjabat presiden. Dia menduga langkah dilakukan SBY lantaran Aulia Pohan sebagai besan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat dipimpinnya.
"Perintah segeranya bisa saja lewat SMS itu, tapi bukan SBY yang SMS bukan tapi inisiator untuk saya jadi kriminalisasi itu," terangnya.