Antisipasi kecelakaan arus balik, pemudik dan kendaraan harus prima
Melihat data kecelakaan tahun 2016, kecelakaan lalu lintas saat angkutan lebaran lebih banyak terjadi pada pesepeda motor yaitu sekitar 71 persen. Kalau dilihat waktu kejadian, kecelakaan banyak terjadi saat arus balik.
Dalam upaya menekan angka kecelakaan pada periode arus balik, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengimbau kepada para pemudik untuk tetap menjaga kondisi fisik, baik kondisi fisik pengemudi maupun kendaraan.
"Pada arus balik biasanya semangat serta fisik relatif menurun dan konsentrasi juga berkurang. Saya mengimbau kepada para pengemudi sepeda motor yang akan menempuh perjalanan balik agar mempersiapkan dirinya lebih baik. Kendaraan pribadi yang sebelumnya dipakai mudik, agar diperiksa lagi sebelum dipakai balik," ujar Pudji dalam jumpa pers di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta, Selasa (27/6) lalu.
Melihat data kecelakaan tahun 2016, kecelakaan lalu lintas saat angkutan lebaran lebih banyak terjadi pada pesepeda motor yaitu sekitar 71 persen. Kalau dilihat waktu kejadian, kecelakaan banyak terjadi saat arus balik. Diprediksi hal tersebut terlihat dari beberapa faktor yang berpengaruh seperti kelelahan karena telah terkuras tenaga saat mudik dan bersilaturahim di kampung halaman, menipisnya uang saku sehingga enggan beristirahat serta spirit yang sudah mengendor sehingga mengurangi konsentrasi.
Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah jumlah pesepeda motor yang balik ke Jakarta akan mengalami peningkatan. "Pada saat mudik kemarin, pemudik yg menggunakan sepeda motor banyak mengikuti program mudik gratis di mana sepeda motor diangkut dengan truk, kereta api atau kapal roro. Namun saat arus balik mereka mengendarai sepeda motornya. Oleh karenanya volume kendaraan sepeda motor di jalan akan meningkat," ucap Pudji.
Oleh karena itu, bagi pengguna sepeda motor juga diimbau agar memanfaatkan kapal Ro-Ro dan kapal laut yg berangkat dari Semarang dan kapal Roro dari Panjang Lampung.
Sementara itu, untuk menghindari macet pada arus balik Pudji mengimbau masyarakat sebaiknya kembali ke Jakarta sebelum hari Kamis (29/6). "Karena arus balik nanti berbarengan dengan beroperasinya truk angkutan barang. Kendaraan angkutan barang akan beroperasi pada H+4 atau tanggal 30 Juni," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Pudji juga mengingatkan bahwa kendaraan angkutan barang tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. "Ini sangat berbahaya dan merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dapat ditindak," terang Pudji.
Pada masa liburan Idul Fitri ini, beberapa hari ke depan akan banyak kegiatan wisata yang memanfaatkan bus. "Kami anjurkan untuk pilih bus dari perusahaan yang terpercaya atau bus yang telah dilakukan ramp check sebelumnya, antara lain yang sudah ditempel stiker di kaca depan kiri," imbau Pudji.
Selanjutnya Pudji mengimbau kepada para pemudik agar jangan memaksakan diri apabila merasa lelah atau mengantuk. Kemenhub telah menyiapkan jembatan timbang untuk dijadikan rest area bagi pemudik. Adapun rest area yang berada di jalan tol, Pudji memberi perhatian agar para pemudik jangan mengandalkan rest area. "Dalam beberapa kali pantauan via udara, terlihat kepadatan selalu terjadi di sekitar rest area. Kami telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk menambah fasilitas toilet portabel dan melakukan kontraflow jika situasi memungkinkan. Saya juga mengimbau kepada pengguna rest area agar jangan terlalu lama berhenti di rest area. Satu jam cukup. Bergantian dengan yang lain," lanjut Pudji.
Terkait evaluasi pada periode mudik, Pudji menyampaikan bahwa hasil sementara dari Korlantas Polri secara umum mengalami penurunan. "Dibandingkan dengan tahun lalu, angka kecelakaan yang terjadi mengalami penurunan."
Adapun kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh 3 (tiga) faktor yaitu kondisi kendaraan yang tidak laik jalan seperti rem tidak berfungsi, kerusakan di roda atau ban pecah, dan kemudi kurang baik; kelalaian pengemudi seperti tidak waspada akan lalin di depan atau ugal-ugalan, gagal menjaga jarak aman; dan pelanggaran lalu lintas seperti berkendara melampaui batas kecepatan, mengabaikan aturan lajur (ambil jalur orang), melakukan aktivitas lain (penggunaan hp), dan mengabaikan APILL.