Antisipasi kekalahan, Kuasa Hukum Komjen Budi bersiap maju ke PTUN
"Kita sudah siap di PTUN," kata OC Kaligis.
Kubu Komjen Budi Gunawan sudah menyiapkan langkah hukum berikutnya sebagai antisipasi ditolaknya perkara praperadilan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Komjen Budi, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) mengatakan, pihaknya sudah merancang langkah hukum kedua yakni mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita sudah siap di PTUN," kata OC Kaligis, usai menghadiri diskusi 'Kewenangan yang melampaui batas?' di Kantor OC Kaligis, Jalan Majapahit Nomor 18 -20, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/2).
OC Kaligis mengatakan, saat ini draft gugatan ke PTUN tersebut telah dipersiapkan oleh timnya. Menurutnya, gugatan tersebut akan langsung dilayangkan setelah hakim memutuskan perkara praperadilan pada Senin (16/2) besok.
"Proses terakhir kami akan ajukan banding," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap saat menjabat kepala biro pembinaan karir SDM Polri dan jabatan lainnya periode 2004-2006.
Atas penetapan tersangka oleh KPK, Komjen Budi mengajukan gugatan praperadilan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Sidang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan dijaga 500 polisi
Praperadilan Komjen BG diputus hari ini, menang atau kalah?
Salah kaprah, kubu Komjen BG mau lebarkan masalah di Praperadilan
OC Kaligis yakin besok hakim akan menangkan praperadilan Komjen BG
Sama-sama yakin menang, kubu BG dan KPK percayakan penuh pada hakim
Penetapan status tersangka BG diperkuat 2 saksi fakta dari KPK
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).