Anwar Usman: Siapa Bilang Putusan MK Bocor, Belum Diputus
Anwar menjelaskan, perkara sistem kepemiluan belum dimusyawarahkan hakim konstitusi. Sebab, pada Rabu (31/5) kemarin pihak terkait baru menyerahkan kesimpulan. Setelahnya, baru ada rapat permusyawaratan hakim.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, MK belum memutuskan terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Menurutnya, bocornya informasi putusan MK mengenai sistem kepemiluan tidaklah benar.
"Ah itu saya bilang apa yang bocor, orang belum diputus, nanti kalau udah putus," ujar Anwar di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
Anwar menjelaskan, perkara sistem kepemiluan belum dimusyawarahkan hakim konstitusi. Sebab, pada Rabu (31/5) kemarin pihak terkait baru menyerahkan kesimpulan. Setelahnya, baru ada rapat permusyawaratan hakim.
"Perkara ini belum dimusyawarahkan jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31, setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menimbang apa putusannya, ya tunggu saja," tuturnya.
Anwar melanjutkan, semua asas akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi. Kata dia, tidak ada batas waktu bagi MK untuk memutus perkara ini. Cepat atau tidaknya juga tergantung dari pihak terkait.
"Kalau undang undang itu batas waktunya tidak ada itu tergantung juga dari para pihak jadi bukan hanya tergantung dari MK nah ini yang terkait dengan undang undang pemilu khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup itu pihak terkait yang ada 15," pungkasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.
Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5).
Dia menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.
Denny meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.