Aparat dan DPRD tak berdaya tutup penambangan liar di Situbondo
DPRD hanya terbitkan rekomendasi penutupan. Namun hal itu tidak bisa dipakai sebagai dasar hukum.
Kegiatan penambangan liar di sejumlah lokasi di Kabupaten Situbondo seolah tak terjamah hukum. Meski Dewan Perwakilan rakyat Daerah Situbondo sudah menerbitkan rekomendasi larangan penambangan liar, tetapi kenyataannya beleid itu tumpul di lapangan.
Sebabnya adalah, aparat Satpol PP Situbondo bingung saat hendak memberangus kegiatan penambangan liar. Itu lantaran mereka hanya bisa menerapkan peraturan daerah, sementara izin penambangan dianggap liar itu berasal dari Provinsi Jawa Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Situbondo, Agung Wintoro, mengaku tidak berhak menutup maupun menertibkan penambangan liar masih beroperasi di wilayah. Sebabnya, dia tidak mempunyai payung hukum berupa peraturan daerah.
"Kami mau menegakkan Perda yang mana? Izin pertambangan itu melekat di provinsi, kami hanya menegakkan perda yang ada," kata Agung di Situbondo, Jawa Timur, Kamis (18/2).
Agung mengatakan, Satpol PP hanya bisa melakukan pengawasan dan melapor jika ada aktivitas penambangan liar di Situbondo. Selama ini, kata dia, petugas Satpol PP melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi.
Satpol PP, kata Agung, sudah mengawasi sejumlah titik penambangan ilegal di Kabupaten Situbondo. Itu karena memang anggotanya mendapatkan laporan terkait penambangan liar masih beroperasi.
"Kami sudah melakukan pengawasan sejak awal dan hanya melaporkan jika terdapat aktivitas penambangan di beberapa lokasi. Antara lain di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Desa/Kecamatan Banyuputih, serta di Kecamatan Jatibanteng, yang terletak di wilayah barat Kabupaten Situbondo," ujar Agung.
Agung menambahkan, beberapa bulan lalu pernah diundang Komisi III DPRD Situbondo, buat dengar pendapat terkait permasalahan penertiban pertambangan liar di wilayah itu.
"Memang saya pernah diundang dengar pendapat, akan tetapi saya belum menerima rekomendasi penertiban pertambangan. Tapi, meskipun kami mendapatkan rekomendasi itu, Satpol PP tidak bisa bertindak," ucap Agung.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zainiye, sempat meminta polisi dan Satpol PP serta instansi terkait menertibkan penambangan liar, saat ini masih marak terjadi di sejumlah tempat. Dia mengatakan, sejauh ini DPRD sudah berupaya maksimal, salah satunya dengan mengeluarkan rekomendasi menghentikan seluruh aktivitas penambangan belum memiliki izin. Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu malah tidak mau disalahkan, jika hingga kini rekomendasi tersebut tidak dijalankan.