Aparat Diminta Tegas dan Tidak Tebang Pilih Selama PPKM Darurat Diberlakukan
Di samping itu, menurutnya, setiap kepala daerah dapat mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalankan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Dia berharap PPKM Darurat bisa efektif membatasi mobilitas penduduk sesuai dengan yang diharapkan selama dua pekan, khususnya di daerah-daerah dengan lonjakan kasus yang tinggi.
Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah kasus positif Covid-19 terus beranjak naik. PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah bersama aparat lebih tegas dalam penerapan disiplin PPKM Darurat.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Saya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama aparat agar dalam penerapan PPKM Darurat nantinya upaya penegakan disiplin dilakukan secara lebih tegas dan tidak tebang pilih, sekaligus memberikan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PPKM Darurat diberlakukan," ujar Bamsoet. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (1/7).
Di samping itu, menurutnya, setiap kepala daerah dapat mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalankan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Dia berharap PPKM Darurat bisa efektif membatasi mobilitas penduduk sesuai dengan yang diharapkan selama dua pekan, khususnya di daerah-daerah dengan lonjakan kasus yang tinggi.
Bamsoet juga meminta pemerintah untuk terus berupaya menjamin ketersediaan fasilitas layanan kesehatan untuk pasien COVID-19, di antaranya dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasilitas kesehatan, fasilitas isolasi pasien dengan status orang tanpa gejala (OTG), jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pelindung diri, pasokan oksigen medis, serta obat-obatan yang diperlukan.
"Mengingat, di tengah lonjakan kasus saat ini fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 sudah hampir kolaps," ujar Bamsoet.
Dia juga mengusulkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pandemik, disamping memberlakukan PPKM Darurat, untuk seluruh provinsi di luar Pulau Jawa selama minimum tiga pekan.
"Mengingat, cara itu dinilai efektif menahan laju lonjakan penularan COVID-19," ujarnya.
Baca juga:
Dukung Akselerasi Vaksinasi dan PPKM Mikro, TNI Sebar 600 Nakes di Jabodetabek
PPKM Darurat Dikhawatirkan Bikin UMKM Kembali Terpuruk
Pilih PPKM Dibanding Lockdown, Pemerintah Dinilai Mau Hindari Kewajiban Bansos
Rincian Jam Operasional Supermarket Hingga Perhotelan Selama PPKM Darurat
Masuk Bali Wajib PCR, Pergerakan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Anjlok 40 Persen
PPKM Darurat: Kapasitas Maksimal Transportasi Umum Sebanyak 70 Persen