Apartemen di Jakut jadi home industri ekstasi bentuk sachet dan minuman kemasan
Modus ini tergolong baru. Ekstasi dikemas dalam bentuk sachet dan minuman kemasan. Mereka mengemas sabu dan ekstasi tersebut dalam bentuk sachet dan kapsul lalu diedarkan menggunakan kotak bekas rokok, kotak bekas minuman.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggeledah home industri narkoba di di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, lantai 6, Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Selasa (19/12). Polisi menemukan 7 kg sabu dan 760 gram ekstasi.
Para tersangka yaitu Angel Monica (19), Kevin Lienardi (25), Hansdy Lukito Ramli (26) dan Andry Soebiyanto (29) membuka home industri narkoba bentuk kapsul. Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan mereka mengemas sabu dan ekstasi tersebut dalam bentuk scahet dan kapsul lalu diedarkan menggunakan kotak bekas rokok, kotak bekas minuman.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Mereka membuka home industri ekstasi kapsul dalam kamar di lantai 16," kata Eko di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park.
Selain empat tersangka, ada satu tersangka lagi yang masih DPO yaitu Joy. Menurut Eko, Joy bertindak sebagai peracik sabu dan ekstasi.
"Jadi ekstasi ini diracik dan disebarkan. Mereka racik dan dimasukan ke dalam kapsul. Dan meracik langsung adalah JO yang sekarang DPO," ungkap Eko.
Eko mengakui modus ini tergolong baru. Ekstasi dikemas dalam bentuk sachet dan minuman kemasan. "Ekstasi dalam bentuk sachet dan baru kali ini kita ungkap. Dan barang ini masih diteliti," tambah Eko.
Penyelidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan kurang lebih selama satu bulan oleh Satgas yang dipimpin Kombes Pol Jimmy Agustinus Anes. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran tersebut.
Akhirnya pada Senin (18/12) sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan penangkapan di apartemen tersebut. Polisi menangkap Angel dengan barang bukti 1000 gram sabu. Dari keterangan Angel, sabu tersebut adalah milik kekasihnya yaitu Kevin yang tinggal satu kamar bersamanya.
"Dari hasil tersebut kemudian dikembangkan, pada Selasa (19/12) sekitar pukul 02.30 WIB dan Kevin bersama dengan Hansdy dan Andry dilakukan penangkapan di lantai 33," jelas Eko.
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita peralatan home industri ekstasi kapsul, 7 kg Sabu, 6.000 butir happyfive, 976 gram ketamina, 4 bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah, cetakan ekstasi kapsul.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Baca juga:
Antisipasi peredaran narkotika, Sandi minta semua rusun rutin dicek
Polisi bongkar peredaran sabu dalam kopi sachet di Surabaya
Budi Waseso: Penyalahgunaan narkoba sudah menjalar ke SD sampai SMA
BNN geledah rumah bos diskotek MG, ditemukan laboratorium pembuat sabu
Bos ESPN mundur karena kecanduan narkoba