APBD defisit, Pemkot Pekanbaru kesulitan gaji imam masjid
Bahkan pengurus masjid harus menalangi uang gaji para imam masjid paripurna.
Pemerintah Kota Pekanbaru kini kesulitan melaksanakan program masjid paripurna berupa pembayaran gaji imam masjid tersebut akibat defisit APBD 2016.
"Belum ada imam masjid paripurna yang digaji. Duitnya dari mana, karena APBD defisit," kata anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Yusrizal di Pekanbaru, Kamis (14/7).
-
Apa yang dilakukan oleh Wamen ATR di Pekanbaru? Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru, Sabtu (5/8). Setibanya di Kantah Kota Pekanbaru, Raja Juli Antoni meninjau jalannya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Bagaimana cara PKB memutuskan apakah akan mendukung Anies di Pilgub Jakarta? Ya kita lihat nanti, pendaftaran tgl berapa ya? 27 agustus, kita lihat perkembangannya kayak apa," ujarnya.
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi keterbatasan anggaran untuk PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
DPRD Pekanbaru pada Januari 2016 telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Masjid Paripurna. Masjid Paripurna yang sebelumnya berjumlah 12 di tiap kecamatan plus satu, yakni Masjid Arrahman sebagai Masjid Paripurna tingkat kota, bertambah 58 masjid sesuai jumlah kelurahan yang ada di kota itu.
Pemerintah kemudian menempatkan satu imam besar di masing-masing masjid tersebut, dan mereka digaji dari APBD Pekanbaru.
Namun, Yusrizal mengatakan pada pelaksanaannya program masjid paripurna ini terkendala lantaran defisit APBD Pekanbaru tahun ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Akibatnya pemerintah sulit membayar gaji imam besar. Masalah ini justru membebani kas masjid karena harus menalangi gaji yang seharusnya dibayarkan pemerintah.
"Kalau menurut hemat saya, jangan diadakan (masjid paripurna) dulu, biarkan saja dulu dengan imam masjid yang sudah ada. Daripada terus-terusan gaji tidak bisa dibayarkan, nanti malah membebani umat," saran Yusrizal.
Pengurus Masjid Paripurna Al-Khasyiin di Kelurahan Padang Bulan, Toha Mansyur, mengatakan pengurus masjid terpaksa menalangi gaji imam besar tidak dibayarkan pada bulan Juni lalu.
"Karena alasan kemanusiaan dan karena mau Lebaran, pengurus masjid menalangi gaji berupa pinjaman sebesar Rp 3 juta karena kasihan imam besarnya belum gajian," ungkapnya, dilansir dari Antara.
Yusrizal menambahkan, imam besar masjid paripurna itu diangkat melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru, dan mulai aktif pada bulan Ramadan lalu. Imam tersebut bukan warga setempat, melainkan hasil dari seleksi pemerintah, sehingga harus pulang-pergi cukup jauh dari rumahnya ke masjid untuk memimpin jemaah.
"Kebijakan ini sebenarnya bagus, tapi kalau pelaksanaannya tidak benar kasihan imamnya karena dia bukan orang setempat, apalagi kalau tidak digaji," tandasnya.
Lanjut Politisi PKB ini, bahwa pengurus masjid tidak akan bisa selamanya menalangi gaji imam besar karena akan berdampak pada kas masjid jumlahnya pas-pasan untuk operasional. Imam besar masjid paripurna tingkat kelurahan digaji berkisar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
"Lebih baik kebijakan ini jangan dipaksakan daripada nanti membebani umat karena tidak semua masjid punya uang kas banyak," pungkasnya.
(mdk/cob)