Ariel ditangkap polisi karena mencuri jaket senilai Rp 500 juta
Ariel ditangkap di wilayah Cikampek, Karawang.
Petugas Polsek Cikarang Barat menangkap Ariel karena mencuri 700 jaket dari sebuah perusahaan untuk dijual kembali. Dalam aksinya, Ariel berkomplot dengan petugas keamanan perusahaan.
"AM alias Ariel (33) ditangkap di wilayah Cikampek, Karawang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Dwi Yanuar kepada wartawan di Bekasi, Selasa (09/07).
Menurutnya, pencurian tersebut dilakukan Ariel di PT Limantara Indah Makmur Jalan Fatahillah No 8 KM 50,1, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dia menjalankan aksinya bersama tiga orang buronan berinisial G, O, dan Y.
"Komplotan ini bersekongkol dengan petugas kemanan pabrik, UAS (39). Kejadiannya pada 20 Juni 2013 lalu," katanya.
Petugas berhasil mengungkap aksi Ariel dan komplotan dari rekaman CCTV. Polisi menduga pelaku bekerja sama dengan petugas keamanan pabrik. Sebab, pascakejadian tersangka UAS tak lagi masuk kerja.
"UAS ditangkap lebih dulu di daerah Kosambi, Karawang. Tersangka langsung mengakui perbuatannya. Dari keterangan UAS kami melakukan pengembangan, dan menangkap AM alias Ariel di wilayah Cikampek pada Minggu (07/07)," sambungnya.
Untuk masuk ke dalam gudang penyimpanan jaket, para pelaku memanjat tembok perusahaan dengan menggunakan tangga. Mereka diantar oleh tersangka UAS sebelum kembali ke pos penjagaan.
"Barang curiannya dibawa menggunakan mobil Avanza. Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Pelaku mendistribusikan curiannya ke sejumlah wilayah di Karawang, Cikampek, Tanjung Priok, dan Jawa," paparnya.
Dwi menambahkan, komplotan tersebut tidak hanya kali beraksi. Sebelumnya pada 25 April 2013 tersangka bersama O dan G dan juga berhasil mencuri sebanyak 413 pcs jaket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, terancam kurungan penjara minimal 5 tahun. Sementara, pelaku lainnya dalam pengejaran petugas.