Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi
Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi
Polisi menangkap AS (41) ayah tiri pelaku pelecehan seksual terhadap AMR (16). Peristiwa itu terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sudah (ditangkap)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (20/12) seperti diberitakan Antara.
Sayangnya, Bintoro belum bisa merinci status hukum AS. Hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, ayah kandung korban berinisial AM berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Walaupun saya tahu itu tidak menghilangkan trauma yang dialami anak saya, tetapi ini menjadi pelajaran dan efek jera juga dapat mengurangi kasus pelecehan," kata Bintoro.
AM juga menambahkan, saat ini kondisi anaknya mulai pulih dari trauma.
Dia menyampaikan bahwa anaknya mulai terbuka ke orang lain.
"Mulai terbuka akan sesuatu hal, awalnya korban memiliki pribadi yang tertutup dan keterlambatan dalam hubungan sosialnya, saya selaku orang tua berusaha semaksimal mungkin untuk anak saya kembali tumbuh dan berkembang dalam sesuai usianya," ujar AM.
Kepolisian mengantongi bukti visum pelecehan ayah tiri berinisial AS kepada anak di bawah umur AMR (16) di Jalan Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Kita sudah minta visum dan juga sudah minta pendampingan dan pemeriksaan dari Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).
Yossi menuturkan pihaknya memastikan dari hasil visum itu memang benar adanya bekas dugaan pencabulan yang dimiliki anak korban.
Sebelumnya, Kepolisian menyelidiki kasus ayah tiri berinisial AS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AMR (16) di Jalan Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Laporan tersebut kami terima Selasa tanggal 20 Juni 2023," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Irwandhy menuturkan pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan berikutnya.
Sementara itu, ayah kandung korban AM menuturkan kejadian tersebut berlangsung pada 2019.
Namun, korban baru berani mengaku sehingga melaporkan kasus ini pada Selasa (20/6) jam 13.10 Wib ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1867/VI/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.