Ariesman Widjaja berdalih tak tahu peminta uang suap Rp 2 miliar
"Hanya ada permintaan uang Rp 2 miliar, sudah dijelaskan di BAP itu."
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui pengacaranya Ibnu Akhat berdalih tak tahu menahu inisiator yang meminta uang sebesar Rp 2 miliar lebih. Dimana uang tersebut guna mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan, sehingga menghiraukan kepentingan umum, dalam pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.
"Saya nggak tahu, di BAP nggak ada yang menjelaskan seperti itu," ujar Ibnu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4)
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, diisukan Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik meminta sejumlah uang tersebut untuk melancarkan raperda. Namun, Ibnu membantah hal tersebut.
"Oh nggak ada," tegasnya.
"(Kesimpulan BAP) Hanya ada permintaan uang Rp 2 miliar, sudah dijelaskan di BAP itu," tambahnya.
Kata Ibnu, dalam pemeriksaan kliennya yang berjalan sekitar 16 jam tersebut dengan 10 pertanyaan, memang ada disebutkan pemberian uang Rp 2 miliar.
"Memang 2 kali diberikan. Jadi saya nggak bisa jelaskan isi BAP, pokoknya ada uang 2 miliar diserahkan ke M Sanusi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kembali mengungkapkan telah melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi, AWJ selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan TPT selaku karyawan PT Agung Podomoro Land. Sebelumnya, KPK lebih dulu menciduk Sanusi pada Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari GEF, perantara TPT yang tak lain karyawan PT Agung Podomoro Land.
Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti Rp 1 miliar dan Rp 140 juta. Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret lalu, Sanusi juga telah menerima suap dari pihak yang sama sebesar, Rp 1 miliar dan sudah digunakan.
"Tiga orang tersangka. Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus Rahardjo.
(mdk/rhm)