Arogansi eks Kapolres Banggai coreng kemesraan Kapolri dengan tokoh agama
Arogansi eks Kapolres Banggai coreng kemesraan Kapolri dengan tokoh agama. Hasil penyidikan dilakukan Paminal Propam Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pembubaran massa saat eksekusi berlangsung.
Eksekusi lahan seluas sekitar 14 hektare di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Luwuk, Kabupaten Baggai, Sulawesi Tengah, berbuntut panjang. Aksi pengawalan aparat saat eksekusi berlangsung berujung pencopotan AKBP Heru Pramukarno sebagai Kapolres Banggai.
Heru dilengserkan setelah aksi pengawalan eksekusi lahan milik ahli waris atas nama Berkah Al-Bakkar itu beredar di media sosial. Dalam video beredar kepolisian terlihat membubarkan paksa pengajian ibu-ibu sebagai bentuk penolakan dieksekusi.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
Eksekusi lahan dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi Nomor 2351-K/Pdt/1997, Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor 81/Pdt/1996/PT. Palu dan putusan PN Luwuk Nomor 02/Pdt/G/1998 yang memenangkan pemohon eksekusi atas nama ahli waris Ny. Berkah Al-Bakkar. Eksekusi tahap kedua dimulai sejak tanggal 19 hingga 21 Maret setelah eksekusi pertama dilakukan pertengahan tahun 2017.
Pengamanan melibatkan sekitar 800 personel polisi dan TNI yang dilengkapi kendaraan antihuru-hara. Polda Sulteng sendiri mengerahkan 350 personel (BKO) ke Polres Banggai, termasuk personel Brimob yang dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sulteng Kombes Pol Guruh Arief Darmawan.
Namun, eksekusi tersebut mendapat perlawanan sengit dari warga yang ogah dipindah. Empat warga ditetapkan sebagai tersangka penyerangan petugas saat eksekusi berlangsung. Sementara sekitar 30 orang turut diamankan dalam bentrokan ini. Mereka masih diperiksa intensif di Mapolres Banggai.
Polda Sulawesi Tengah menampik terjadinya kesalahan prosedur dalam pengamanan eksekusi lahan tersebut. Termasuk telah melakukan pembubaran paksa terhadap ibu-ibu pengajian di Luwuk, Kabupaten Banggai.
"Semuanya kan ada prosesnya. Menurut saya, pengamanan dan pengawalan eksekusi tersebut bukan pembubaran paksa, melainkan langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," ujar Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/3).
Kendati begitu, Polri tetap mengirimkan penyidik Paminal Propam untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut. Hasil penyidikan dilakukan Paminal Propam Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pembubaran massa saat eksekusi berlangsung.
"Hari ini saya mendapatkan informasi dari Asisten SDM, kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh paminal propram," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat ditemui di Perpusnas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Setyo mengatakan, Polri memiliki prosedur dalam membubarkan massa. Pembubaran massa terlebih dulu harus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan dialog. Bukan itu saja, Polri juga tidak boleh menggunakan gas air mata secara sembarangan untuk membubarkan massa. Alat tersebut hanya bisa dilakukan pada kondisi tertentu.
"Ketika itu tidak dilakukan kita tidak boleh langsung melakukan penembakan gas air mata. Itu ada prosedurnya," tegas dia.
Indonesian Police Watch (IPW) mengecam aksi arogansi kepolisian dalam mengamankan eksekusi lahan tersebut. Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai aksi arogansi mantan Kapolres Banggai itu sangat bertentangan dengan upaya Kapolri Jenderal Tito Karnavian merajut hubungan mesra dengan tokoh agama.
"Sangat ironis jika Kapolri sedang safari ke tokoh-tokoh agama di berbagai daerah tiba-tiba ada polisi yang berbenturan dengan ibu-ibu yang sedang berzikir dan Kapolres tidak bisa mengendalikannya. Figur polisi seperti ini tidak pantas memegang wilayah untuk menjadi Kapolres," kata Neta saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/3) malam.
Menurut Neta, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk bagi korps Bhayangkara. Dia pun mendesak agar Polri mengusut tuntas kasus tersebut dengan memeriksa kepolisian terlibat dalam pengamanan tersebut.
"Pencopotan Kapolres patut diapresiasi sebagai sikap tegas tapi tak cukup sampai di situ. Semua polisi yang terlibat harus diproses hukum dan Kapolda juga perlu dievaluasi," kata Neta.
Baca juga:
Buntut bubarkan pengajian, eks Kapolres Banggai terancam turun jabatan & masuk bui
Polisi bubarkan pengajian ibu-ibu, Kapolres Banggai dicopot
Soal pembubaran pengajian di Banggai, Polda Sulteng klaim sesuai prosedur