Arteria Dahlan Sebut Pembocor Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Seperti diketahui, rapat Komisi III DPR bersama PPTAK untuk mendalami data yang disampaikan Menko Mahfud MD soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Bahkan kemarin, dia menyebut kembali setelah diteliti transaksi lebih dari Rp300 triliun yakni mencapai Rp349 triliun.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," ucap Arteria.
Data Mahfud MD
Seperti diketahui, rapat Komisi III DPR bersama PPTAK untuk mendalami data yang disampaikan Menko Mahfud MD soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Bahkan kemarin, dia menyebut kembali setelah diteliti transaksi lebih dari Rp300 triliun yakni mencapai Rp349 triliun.
Transaksi mencurigakan itu paling banyak di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Mahfud menyebut transaksi ratusan triliun itu bukan berkaitan dengan korupsi. Melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebutnya lebih berbahaya dari korupsi.
Ivan Bantah Sebagai Pembocor
Kepada Ketua PPATK Ivan Yustiavandana yang hadir, Arteria coba memastikan apakah dokumen yang disampaikan Mahfud itu karena dibocorkan olehnya.
"Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK) ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan" ucap Arteria.
"Bukan," jawab Ivan.
Selain dengan PPATK, Komisi III juga akan menggelar rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas informasi transaksi mencurigakan yang dia sampaikan. Rapat rencananya digelar Jumat (24/3) mendatang.