Artha Meris Simbolon pasrah jika KPK langsung lakukan penahanan
Keponakan Effendi Simbolon itu jadi tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Artha Meris Simbolon, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pasrah jika langsung ditahan oleh KPK usai diperiksa hari ini. Namun demikian, melalui penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, keponakan politikus PDIP Effendi Simbolon itu masih berharap tidak dibui oleh KPK.
"Kita tidak pernah berpikir dia akan ditahan hari ini. Ya kita serahkan sama KPK. Kita harapkan tidak perlu ditahan. Kita harapkan KPK melihat dengan jelas dulu persoalannya," kata Otto kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/6).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Otto menyatakan kliennya hari ini tidak memiliki persiapan khusus saat diperiksa sebagai tersangka. Mantan pengacara Akil Mochtar itu tetap menyangkal kliennya menyogok Rudi Rubiandini.
"Rudi sendiri kan mengaku tidak menerima uang dari Meris. Kan fakta persidangannya begitu kan. Jadi kita hargailah KPK. Mungkin KPK ada pemikiran lain, nanti kita lihat apa itu," kata Otto berdalih.
Artha Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia ditengarai menyuap Rudi sebesar USD 522,5 ribu supaya Rudi memberikan rekomendasi pengajuan permohonan penurunan formulasi harga dasar amoniak buat perusahaannya, PT Kaltim Parna Industri.
Sebab saat itu, dia sedang bersaing dengan PT Kaltim Pacific Amoniak. Tetapi saat bersaksi dalam sidang Rudi beberapa waktu lalu, Meris menyangkalnya. Belum diketahui apakah anak pengusaha Marihad Simbolon itu bakal dibui atau tidak usai pemeriksaan hari ini.
Baca juga:
Artha Meris diperiksa KPK terkait suap SKK Migas
Diperiksa sebagai tersangka suap SKK Migas, Artha Meris bungkam
Kasus suap SKK Migas, Artha Meris Simbolon diperiksa KPK
Nama wagub Riau juga disebut-sebut dalam persidangan SKK Migas
KPK cecar Sutan Bhatoegana selama 10 jam seputar APBN-P