Asik main judi depan rumah warga, mantan kades Cipayung dibekuk
Polisi menyita uang tunai jutaan rupiah dan satu set kartu remi yang dipakai untuk bermain judi.
Jajaran Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang mantan kepala desa setempat atas tuduhan bermain judi.
"Tersangka berinisial R (47) berhasil kami tangkap saat bermain judi kartu dengan delapan orang rekannya," kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cikarang Timur, AKP Sukarman, di Cikarang, Selasa.
Seperti yang dikutip dari Antara, R merupakan mantan Kepala Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur. Ia ditangkap petugas di Kampung Gandaria, RT 01/02, Desa Cipayung, Cikarang Timur, pada Sabtu (25/10) malam.
"Warga sekitar merasa resah dengan sekumpulan orang yang sering bermain judi kartu di teras depan rumah salah satu tersangka," ujar AKP Sukarman.
Atas dasar laporan warga tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan menyergap para tersangka.
"Saat penyergapan, polisi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat, satu di antaranya adalah R," katanya.
Dalam penggerebekan, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh para tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, satu set kartu remi yang dipakai untuk bermain judi.
"Para tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan petugas," lanjutnya.