Asyik adu ikan Cupang, 4 pejudi diciduk polisi
Omzet adu ikan Cupang ini mencapai Rp 8 juta.
Petugas Polresta Medan, mengamankan empat pejudi adu ikan cupang bernilai jutaan rupiah di kawasan Danau Semayang, Medan Barat pada Kamis (13/2) sore. Penangkapan pejudi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
"Taruhan judi dengan menggunakan ikan laga ini cukup unik, dan juga besar mencapai nilai jutaan rupiah," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak seperti dilansir Antara, Jumat (14/2).
Calvijn menyebutkan, berdasarkan penjelasan pelaku judi ikan laga ini, kegiatan yang melanggar hukum tersebut telah berlangsung selama enam bulan. Bahkan, omzet adu ikan Cupang ini mencapai Rp 8 juta.
"Pendapatan judi menggunakan ikan laga tersebut cukup besar," jelasnya.
Informasi yang diperoleh, ke empat pelaku itu, yakni Bu An (45) warga Kelurahan Rengas Pulau Medan Petisah, dan Ng Ko Liong (45) warga Jalan Karya Rakyat Medan Barat, BMS Sirait (35) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Rahim Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia dan MA (32) warga Jalan Cempaka Gang Bachtiar Medan Helvetia.
Seorang tersangka, Bu An alis Aling mengatakan, judi ikan laga ini tak ubahnya seperti judi sabung ayam. Siapa yang menyerah dia yang kalah.
"Ada salah satu dari ikan tersebut yang menyerah atau lari," ungkap Aling.
Dari tangan para tersangka pihak berwajib menyita barang bukti, satu buah toples berisi ikan laga 2 ekor. Selain itu juga ada uang Rp 500 Ribu yang merupakan uang taruhan dari judi adu ikan Cupang ini.