Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
- Prabowo Beri Tugas Khusus ke Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait Dokter di Indonesia, Apa Itu?
- Jokowi Soroti Tak Ada Dokter Spesialis Jantung hingga Kanker di RSUD Tamiang Layang
- Dokter Spesialis Olahraga Jelaskan Sejumlah Budaya Kebugaran di Indonesia yang Perlu Diubah
- Jokowi: 59 Persen Dokter Spesialis Terkonsentrasi di Pulau Jawa
Aturan turunan UU Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Aturan ini memuat 1.072 pasal.
Beberapa hal diatur dalam PP ini. Di antaranya soal tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA). Pada Pasal 659 disebutkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan asing bisa berpraktik di Indonesia.
Tenaga medis yang dimaksud di antaranya dokter dan dokter gigi. Sementara tenaga kesehatan di antaranya perawat, bidan, dan apoteker.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 659 dikutip Selasa (30/7).
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan asing hanya dapat melakukan praktik di Indonesia atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.
Mereka juga harus masuk kategori tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu. Pasal 660 ayat 3 menyebutkan, tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu yang dimaksud adalah memiliki kualifikasi setara dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
Meski diperbolehkan berpraktik di Indonesia, tenaga medis dan tenaga kesehatan asing dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri dan wajib mematuhi ketentuan tentang praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 660 ayat 5.
Aturan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Lulusan Luar Negeri
Pasal 661 ayat 1 menyebutkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri juga bisa berpraktik di Indonesia. Namun syaratnya, hanya bagi mereka yang masuk dalam kategori tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
“Dalam kondisi tertentu, Menteri (Kesehatan) dapat menetapkan pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan praktik keprofesian,” bunyi Pasal 661 ayat 3.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri juga dilarang membuka praktik mandiri dan harus mengikuti evaluasi kompetensi. Evaluasi kompetensi ini bertujuan untuk menilai kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan mereka yang akan berpraktik di Indonesia.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi kompetensi dan tata cara pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing diatur dengan Peraturan Menteri,” tulis Pasal 668.