Aturan baru perpanjangan SIM rawan KKN
SIM tembak merupakan masalah yang sudah membudaya.
Kebijakan mengenai aturan baru perpanjangan SIM banyak menuai opini yang beragam dari berbagai elemen. Salah satunya, datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka mengatakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) itu akan berpotensi menimbulkan pungli di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Nah kalau aturan itu jelas, meski juga mengandung unsur negatif pada praktiknya nanti. Karena rawan KKN, pungli dan menyuburkan praktik percaloan. Sementara SIM tembak, ini sangat jelas memperkaya sekelompok orang saja. Ini merupakan masalah yang sudah membudaya dan sampai sekarang praktik itu masih berkelanjutan." ujar Bonyamin Roman, saat dihubungi, Kamis (21/2).
Untuk mengatasi praktik suap dalam pembuatan SIM, lanjut Bonyamin, harus dilakukan perubahan pada sistem pembayarannya. "Untuk membuat SIM, pembayarannya tidak boleh cash lagi. Harus lewat bank. Dan saat tes ujian di setiap area dipasang CCTV," ucapnya lagi.
Sementara itu, terkait pihak yang bertanggung jawab mengenai budaya pungli, tutur Bonyamin, ya jelas jabatan yang paling tinggi. Dalam hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya yang sedang menjabat.
"Namun untuk lebih baiknya, pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) bisa terjun langsung ke lapangan. Menyelidiki, apakah hal itu memang keputusan sepihak Kasi SIM? Atau memang ada perintah langsung dari Dirlantas, Kapolda atau yang lebih tinggi," imbuhnya.
Seperti diketahui, di awal Maret 2013 mendatang, Polri akan menerapkan kebijakan baru terkait perpanjangan surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi, isinya setiap warga yang ingin memperpanjang SIM akan melalui proses sebagaimana saat awal mendapatkan SIM baru.
Namun aturan ini terpaksa diundur hingga waktu yang tidak ditentukan. Pasalnya, aturan tersebut dinilai belum sempurna sehingga dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat.
"Perkap tentang SIM belum berlaku 1 Maret. Sekarang masih masa sosialisasi Perkap, sudah koordinasi dengan Kakorlantas (Polri) minimal enam bulan, kalau membebani masyarakat kita tinjau lagi. Sudah mulai sosialisasi sekarang dan akan evaluasi enam bulan perkembangan akan dipublikasikan," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2).