Aturan Ibadah Ramadan di Tangerang: Kapasitas Masjid 50%, SOTR Dilarang
Wali Kota menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggungjawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan surat edaran Wali kota Nomor: 180/1208-Hukum/2021 terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
-
Kapan Ramadhan di luar angkasa? Selama masa tinggalnya, umat Islam di Bumi akan merayakan bulan Ramadhan – waktu puasa, doa dan refleksi yang berlangsung dari malam tanggal 22 Maret hingga 21 April.
-
Kapan sholat tarawih dilakukan? Sholat tarawih merupakan salah satu ibadah khusus yang hanya terdapat di bulan Ramadan. Sholat ini dikerjakan setelah sholat Isya dan diakhiri dengan sholat witir.
-
Apa itu sholat tarawih? Sholat tarawih merupakan salah satu ibadah khusus yang hanya terdapat di bulan Ramadan.
-
Kapan Kampung Ramadan Sanden berlangsung? Acara itu digelar di Jalan Trunojoyo, Sanden, selama satu minggu mulai dari tanggal 23-31 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Kenapa niat puasa Ramadan penting? Niat puasa Ramadan adalah pernyataan batin yang mengkonfirmasi keinginan dan komitmen seseorang untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah momen reflektif di mana seseorang menyatakan tujuannya untuk berpuasa, memisahkan diri dari kegiatan sehari-hari dan fokus pada spiritualitas dan disiplin diri.
"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala. Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jemaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (8/4).
Selain itu, Wali Kota menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggungjawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
"Satgas dapat menginformasikan kepada jemaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jemaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," terang Arief
Arief menjelaskan bahwa kegiatan buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," jelas dia.
Kemudian, pelaksanaan Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," jelas dia.
Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jemaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.
Sementara aktivitas perniagaan oleh pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa," jelas Wali Kota Tangerang.
Baca juga:
Menhub Budi Beberkan Daftar Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Masjid Istiqlal akan Dibuka Hanya untuk Salat Wajib dan Tarawih Selama Ramadan
Kota Bandung Tetap Lakukan Vaksinasi saat Ramadan, Berikut Skema dari Pemkot
Satpol PP Ingatkan Pengelola Pasar Tanah Abang Awasi Ketat Kerumunan Pengunjung
Pembayaran THR ke Pekerja Mampu Genjot Perekonomian di Tengah Pandemi