Aturan Kemenkes: Vaksinasi Booster Lansia-Masyarakat Bisa 3 Bulan Usai Dosis 2
Kemenkes mengatakan, perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022. Aturan baru tersebut terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
-
Bagaimana vaksin polio memberikan kekebalan terhadap virus? Vaksin bekerja dengan memperkenalkan virus yang dilemahkan atau sudah mati ke dalam tubuh manusia. Dalam respons terhadap vaksinasi tersebut, tubuh akan menghasilkan antibodi untuk melawan virus polio.
-
Apa itu Vaksin Herpes Zoster? Vaksin Herpes ZosterSangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan mendapatkan vaksin Herpes Zoster. Hal ini agar kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya bisa dicegah. Vaksin Herpes Zoster sendiri perlu didapatkan oleh kelompok usia 50 tahun ke atas.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Vaksin apa saja yang melindungi kucing dari penyakit berbahaya? Vaksin pada kucing biasanya diberikan melalui suntikan di bawah kulit, dan beberapa juga ada yang diberikan sebagai tetes ke mata atau hidung. Vaksin kucing diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap penyakit menular melalui stimulasi respon imun jika nantinya kucing Anda terkena infeksi.
-
Apa manfaat utama dari vaksin polio? Salah satu manfaat utama dari vaksin polio adalah memberikan kekebalan tubuh terhadap virus polio.
-
Apa saja manfaat utama dari vaksin HPV? Manfaat utama dari vaksin ini adalah mencegah perkembangan kanker yang disebabkan oleh HPV.
Dalam SE tersebut diatur bahwa interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi SE yang diterima Merdeka.com, Sabtu (26/2).
Selanjutnya tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 akan tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Dijelaskan, bahwa SE tersebut merupakan respon Kemenkes Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022. Juga mempertimbangkan terus bertambahnya
Kemenkes mengatakan, perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
(mdk/ray)