Aturan Lengkap Pengendara saat Lewati Perlintasan Sebidang dan Sanksi jika Melanggar
Pasal 14 mewajibkan pengemudi kendaraan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau saat palang pintu kereta api mulai tertutup.
Satu unit Honda Mobilio ringsek dan menyangkut di lintasan KRL Depok-Citayam. Mobil jenis Multi Purpose Vehicle atau MPV berwarna silver itu sempat terseret KRL sejauh lima meter di Jalan Rawa Geni, Citayam, Depok, Rabu (20/4) sekira pukul 06.45.
Penyebabnya, ialah sopir mobil berpelat B 1653 NYZ yang nekat menerobos pintu perlintasan sebidang KRL. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan akibat kecelakaan itu sejumlah jadwal perjalanan kereta terganggu.
-
Doa naik kereta apa yang bisa dibaca untuk memohon keselamatan? Bagi Anda yang hendak bepergian menggunakan kereta api, bisa membaca doa naik kereta seperti berikut:سُبْحَانَ الَّذِىْ سَخَّرَلَنَا هَذَا وَمَاكُنَّالَهُ مُقْرِنِيْنَ وَاِنَّآ اِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَSubhaanalladzii sakhkhoro lanaa haadzaa wa maa kunnaa lahu muqrininiin. Wa innaa ilaa Robbinaa lamun-qolibuun Artinya: "Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami."
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan aki akibat beban berlebih pada sistem kelistrikan mobil? Hindari pemakaian aksesori listrik tidak melebihi kapasitas daya yang mampu ditangani oleh aki dan alternator. Beban yang berlebihan bisa menyebabkan aki cepat rusak dan merusak alternator.
-
Kapan sebaiknya busi motor diganti? Jika Anda mengalami salah satu atau beberapa ciri-ciri busi motor harus diganti, sebaiknya segera periksakan motor Anda ke bengkel terpercaya.
-
Kenapa kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dijuluki "kereta kencana"? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, kereta itu mendapat julukan “kereta kencana” karena komponennya berlapis emas 18 karat.
-
Bagaimana cara pengemudi mobil mewah berpelat DPR RI meminta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Di mana banjir merendam rel kereta? "Mohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada Sabtu (6/7) sore ini imbas jalur KA yang terendam banjir di KM 17+2/5 antara Stasiun Kebayoran - Stasiun Pondok Ranji," seperti dilihat di instagram story akun resmi instagram @commuterline Sabtu (6/7).
"KAI Commuter memohon maaf atas kendala perjalanan yang terjadi di lintas Stasiun Citayam - Stasiun Depok sehubungan adanya mobil yang menemper KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) di Kilometer 34+4/5 antara dua stasiun tersebut," kata Anne.
Kendaraan melintasi perlintasan kereta sebetulnya ada aturan hukum yang mengaturnya. Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 114.
Pasal 14 mewajibkan pengemudi kendaraan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau saat palang pintu kereta api mulai tertutup.
Berikut bunyi Pasal 114:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai
ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi
rel.
Sanksi Pelanggar
Selanjutnya, terdapat pula aturan mengenai sanksi pengendara yang melanggar saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Seperti diatur dalam Pasal 296 UU yang sama, pengendara bisa dijatuhi sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sementara itu, dalam Pasal 11 Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tertulis pedoman tata cara berlalu lintas bagi kendaraan di ruas jalan perlintasan sebidang, yakni:
a. Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain,
b. Wajib mendahulukan kereta api,
c. Wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,
d. Wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya Perlintasan Sebidang,
e. Wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati Perlintasan Sebidang serta menengok kiri dan kanan,
f. Wajib berhenti di belakang marka melintang berupa tanda garis melintang untuk menunggu kereta api melintas bagi kendaraan bermotor atau tidak bermotor,
g. Wajib memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati Perlintasan Sebidang dengan selamat,
h. Wajib memastikan kendaraannya keluar dari Perlintasan Sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di Perlintasan Sebidang,
i. Dilarang melintasi apabila ruang di seberang Perlintasan Sebidang belum cukup untuk kendaraan,
j. Dilarang menerobos Perlintasan Sebidang dalam kondisi lampu isyarat warna merah menyala pada Perlintasan Sebidang yang dilengkapi Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas,
k. Jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi, agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan lewat Perlintasan Sebidang,
l. Dalam kondisi darurat segera membuka sabuk keselamatan dan memastikan pintu kendaraan tidak terkunci saat melintas Perlintasan Sebidang.
Baca juga:
Data Lintasan Kereta Api Daop 1: Total 455 Lintasan, 196 Liar dan 77 Tak Dijaga
Buntut Kecelakaan KRL dan Mobil di Citayam, PT KAI akan Tutup 67 Perlintasan Sebidang
Kondisi Ringsek Mobil yang Tertabrak KRL di Depok
Kecelakaan Mobil Nyangkut di Lintasan Depok-Citayam, Perjalanan KRL Terganggu
Pikup Tabrak Kereta Hingga Terguling di Hungaria, 5 Tewas
Bajaj Ketabrak Kereta di Bekasi, Dua Penumpang Tewas dan Sopir Luka Parah