Auditor BPK bantah keterangannya di BAP soal ada instruksi dari Rochmadi Saptogiri
Dalam BAP untuk pemeriksaan Rochmadi di KPK, Triyantoro mengatakan ada instruksi Rochmadi kepada auditor BPK saat menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Triyantoro membantah keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP untuk pemeriksaan Rochmadi di KPK, Triyantoro mengatakan ada instruksi Rochmadi kepada auditor BPK saat menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur.
"Di BAP Anda Nomor 28, iya benar pernah disampaikan saudara Didik, Winarno, dan Oktaviani bahwa saudara Rochmadi memerintahkan kepada kami untuk membuat kronologi tidak sesuai terhadap kegiatan LK Kemendes, jika diperiksa KPK harus menjelaskan sesuai itu. Benar BAP ini?" tanya jaksa penuntut umum pada KPK, Ali Fikri kepada Triyantoro saat menjadi saksi di persidangan kasus suap WTP oleh auditor BPK-RI dengan terdakwa Rochmadi Saptogiri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Saat dibacakan, dia membantah keterangan tersebut. Menurutnya tidak ada instruksi Rochmadi kepada auditor saat menjenguknya di Rutan Polres Jakarta Timur. Dia berdalih, keterangan tersebut diucapkan karena kondisinya cukup melelahkan saat proses penyidikan di KPK.
"Lalu bagaimana BAP ini?" tanya jaksa lagi.
"Saya tiba di penyidik dalam kondisi lelah dan capek," ujarnya.
Dijenguknya Rochmadi Saptogiri di Rutan Polres Jakarta Timur sempat menjadi polemik setelah wakil ketua DPR-RI, Fahri Hamzah juga menjenguk Rochmadi tak lama saat Rochmadi ditangkap KPK. Sebab, KPK tidak mendapat permohonan izin untuk menjenguk dari Fahri.
"KPK tidak pernah memberikan izin atau diminta izin kalau itu adalah peristiwa untuk menjenguk tahanan pada saat itu, itu yang kami tegaskan KPK tidak berikan izin itu. Kita harap pihaknya mempunyai kewenangan secara hati-hati menggunakan kewenangannya jangan sampai kemudian ada kesan diterima publik ketika KPK mengamankan sebuah perkara kemudian ada pihak-pihak tertentu yang mendatangi tersangka KPK kita harus pisahkan proses politik dan hukum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/5).
Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah melakukan kunjungan ke Polres Jakarta Timur. Dia mengaku, kehadirannya dalam rangka melihat kondisi pelayanan serta para tahanan selama bulan suci Ramadan.
Dalam kunjungan tersebut, Fahri berkesempatan bertemu dengan Auditor Utama BPK Rohadi Saptogiri yang ditahan dan dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap surat Wajar Tanpa Pengecualian di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Tadi saya juga berkunjung ke tempat Pak Rohadi terkait kasus kemarin di BPK, beliau juga sehat, salat terus dan salat sunah, selama bulan puasa beliau hanya puasa dan baca Alquran agar bisa tenang," katanya usai melakukan sidak di Polres Jakarta Timur. Senin (29/5).
Dia menceritakan, Rohadi sempat mencurahkan isi hatinya kepadanya terkiat barang bukti yang menjadi sitaan KPK. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah uang dalam brankas, sebesar Rp 1 miliar tersebut adalah murni dari hasil kerjanya.
"Iya curhat, tetapi ini akan menjadi bukti lanjutan dalam pemeriksaan nanti. Karena dia merasa tidak tahu menahu dengan uang yang dibawa itu. Dan rupanya uang itu jumlahnya hanya Rp 40 juta. Kalau uang beliau yang Rp 1 miliar itu adalah uang dalam brankas milik beliau yang kata beliau masih di tutup amplop gaji dan tunjangan," jelasnya.
Fahri menambahkan, uang Rp 1 miliar yang disita KPK tersebut dari dalam kantor Rohadi merupakan uang hasil tabungan auditor tersebut selama ini.
"Jadi itu merupakan uang yang dikumpulkan dari tahun 2001 rupanya. Di dalam brankas beliau itu, karena beliau tidak semua uangnya dibawa ke rumah," ungkapnya.
Rochmadi diketahui merupakan terdakwa penerimaan suap Rp 200 juta dari total komitmen fee Rp 240 juta. Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditangkap penyidik KPK, Jumat (26/5) sore. Diduga uang suap yang diterimanya berkaitan dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Rochmadi pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.