Awal Kasus Dugaan Pemalsuan yang Menjerat Pendiri Kaskus Andrew Darwis
Kasus ini sendiri bermula pada 8 November 2018 lalu. Saat itu, pelapor atas nama Titi melakukan penandatanganan kerjasama investasi dengan Susanto Tjiputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang. Kasus itu diduga dilakukan oleh pendiri Kaskus Andrew Darwis yang dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel.
Kasus ini sendiri bermula pada 8 November 2018 lalu. Saat itu, pelapor atas nama Titi melakukan penandatanganan kerjasama investasi dengan Susanto Tjiputra.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Namun sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp15 miliar," kata Argo, Rabu (18/9).
Saat mengajukan pinjaman, Titi diberikan waktu selama 15 tahun untuk mengembalikannya. Dalam perjanjian itu, Titi mesti membayar bunga sebesar 1 persen pada tahun ke-4.
Argo menyebut, Titi baru menerima uang sebesar Rp5 milar. Dalam perjanjian meminjam uang itu, Titi menjaminkan sertifikat bangunan atas nama Titi yang beralamat di Jalan Panglima Polim nomor 51, Jakarta Selatan.
"Pelapor baru menerima pinjaman sebesar Rp5 miliar. Dengan agunan 1 buah sertifikat HGB atas nama Titi yang terletak di Jalan Panglima polim," ujarnya.
Lalu, pada 12 Desember 2018, Titi menyuruh orang bernama Budi Sadono untuk melakukan pengecekan sertifikat gedung itu ke kantor BPN Jakarta Selatan. Hasilnya, sertifikat milik Titi sudah berubah menjadi nama pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
"Pada 12 Desember 2018 saudara Budi selaku staf Titi melakukan pengecekan ke kantor BPN dan diketahui bahwa sertifikat HGB yang terletak di Jalan Panglima polim Raya nomor 51 sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis," jelasnya.
Mengetahui hal itu, Andrew Darwis pun dilaporkan oleh Titi ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Meski begitu, polisi belum bisa memastikan keterlibatan Andrew dalam kasus itu, sebab kasus itu sendiri masih tahap pemeriksaan saksi pelapor.
"Saat ini untuk sertifikat tersebut diagunkan di Bank Nobu Cabang Lippo Mall, Kemang," ungkapnya.
Sebelumnya,Sebelumnya, kuasa hukum Andrew, Abraham Sridjaja memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan pada kliennya. Andrew mengaku tidak mengenal pelapor.
"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel. Klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi," katanya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (18/9).
Abraham mengatakan, Andrew merasa tidak pernah memberikan orang pinjaman kepada orang bernama Titi Sumawijaya. Dia mengakui mengenal David Wira sejak 2018 tapi orang tersebut bukan tangan kanannya seperti keterangan pelapor.
"Klien kami sama sekali tidak mengetahui adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya dengan pihak siapapun juga. Dan klien kami sama sekali tidak mengetahui sama sekali terkait adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra," katanya.
Abraham menjelaskan, serangkaian jual beli yang dilakukan kliennya dengan Susanto Tjiputra sudah melalui proses atau ketentuan yang berlakku. Seperti proses checking oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris di mana hasilnya dinyatakan bersih alias tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli. Selain itu, proses jual beli juga dilakukan di hadapan PPAT kemudian dilakukan serah terima objek jual beli dan dibayar lunas.
"Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli/klien," katanya.
"Berdasarkan ketentuan di atas maka terbukti klien kami adalah pembeli beritikad baik dan pemilik sah atas objek jual beli. Sebagai pembeli beritikad baik tentunya sesuai ketentuan yang berlaku sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan jaminan tentram," katanya.
Pengacara Titi, Jack Lapian menjelaskan, awalnya Titi Sumawijaya Empel meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai anak buah Andrew Darwis pada November 2018 lalu. Menurut Jack Lapian, jaminan meminjam uang itu sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
Namun sertifikat itu diduga dialihkan nama pemiliknya menjadi nama Andrew Darwis. Sedangkan Titi baru mendapatkan uang pinjaman sebanyak Rp5 miliar.
"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew Darwis dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangannya, Senin (16/9).
Baca juga:
Pendiri Kaskus Andrew Darwis Membela Diri Dituduh Melakukan Penipuan
Waspada! Pencuri Ini Menyamar Ngaku Keluarga saat Ada Hajatan di Medan
Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dipolisikan Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan
Janjikan Bantuan Provinsi Rp1 M, Mantan Anggota DPRD Garut Ditangkap
Terlibat Penipuan Hingga Rp436 Juta, Eks Anggota DPRD di Garut Ditangkap Polisi
Ngaku Lulusan Harvard, Pria Ini Tipu Calon Siswa Lewat Sekolah Bisnis Abal-Abal
Gubernur Lampung Maafkan Terdakwa yang Catut Namanya di Facebook dan WA