Awas, merokok sembarangan di Yogya bisa didenda Rp 7,5 juta
Awas, merokok sembarangan di Yogya bisa didenda Rp 7,5 juta. Namun aturan itu ada pengecualian, seperti di fasilitas olahraga dalam ruangan/gedung masih dibolehkan promosi produk rokok. "Sedangkan area yang tak dilarang menjual rokok yakni di terminal, stasiun kereta api, tempat wisata, hotel, dan kantin tempat kerja."
DPRD Yogyakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) KTR. Pengesahan Perda KTR ini dilakukan oleh DPRD Kota Yogyakarta dalam rapat paripurna yang dilakukan Senin (6/2) yang lalu.
Ketua Panitia Khusus Raperda KTR, Diani Anindiati memaparkan bahwa tujuan Perda KTR adalah mengendalikan produk dan asap rokok. Ada tujuh kawasan yang diatur dalam penerapan KTR.
Tujuh kawasan yang diatur dalam Perda KTR itu adalah fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, posyandu, toko obat, dan tempat praktik kesehatan); tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, balai latihan kerja, gedung dan kawasan pendidikan PAUD, tempat kursus, serta tempat bimbingan belajar); tempat anak bermain (area bermain anak dan tempat penitipan anak); tempat ibadah; angkutan umum (termasuk angkutan anak sekolah dan karyawan); tempat kerja (kantor pemerintahan maupun swasta); dan tempat umum yang ditetapkan (tempat rekreasi dan hiburan, tempat wisata, restoran, hotel, kantin, halte, terminal penumpang, stasiun, pusat perbelanjaan, dan fasilitas olahraga).
"Tujuh lokasi itu menjadi area larangan merokok, memproduksi, menjual, dan memproduksi produk tembakau," kata Diani, Selasa (7/2).
Diani menegaskan, bagi pelanggar Perda KTR akan diterapkan sanksi tegas yaitu berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta. Menurutnya, sanksi itu tak hanya bagi yang merokok, namun juga menjual dan mempromosikan produk tembakau di area KTR.
"Sanksi bisa juga berlaku bagi penanggung jawab KTR yang tak menyediakan ruang khusus merokok. Ini sudah diatur semuanya dalam Perda KTR," jelas Diani.
Terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Dwi Budi Utomo, mengungkapkan ada pengecualian area KTR yang menjadi kesepakatan politik antaranggota pansus. Pengecualian tersebut yakni seperti di fasilitas olahraga dalam ruangan/gedung masih dibolehkan promosi produk rokok.
"Sedangkan area yang tak dilarang menjual rokok yakni di terminal, stasiun kereta api, tempat wisata, hotel, dan kantin tempat kerja," terang Dwi.
Baca juga:
Nyalakan rokok dengan lilin dalam gereja, wanita ini dipenjara
Dr Syarif: Pemain Timnas wajib bebas rokok dan alkohol
Kemenkes sebut di Indonesia anak SD sudah merokok
Perusahaan diminta larang karyawan merokok karena tak produktif
Perusahaan diminta larang karyawan merokok karena tak produktif
Tegakkan perda antirokok, Trantib razia kelurahan & sekolah di Depok
Merokok sembarang di Tangsel bakal dipidana dan denda Rp 1 juta
Para perokok di Tangsel terancam masuk bui jika melakukan ini
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.