Ayah kandung di Cilacap tega menodai dua anak gadisnya
Saat beraksi, pelaku membekap mulut korban dan mengancam supaya tak bercerita kepada ibu.
Warga Desa Jambusari Kecamatan Jeruklegi Cilacap Jawa Tengah, dikejutkan dengan pengungkapan kasus pencabulan anak yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terbongkar saat anak berinisial A yang masih berusia sekitar 16 tahun menceritakannya kepada paman yang tinggal di Jakarta. Pelaku berinisial ATW (40) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tega melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sejak enam tahun silam.
"Tak hanya kepada anak pertamanya, ternyata pelaku juga melakukannya kepada sang adik M saat masih berusia 10 tahun," ujar Kepala Kepolisian Resor Cilacap (Polres), Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Selasa (30/8).
Ulung mengemukakan, kasus ini terbongkar saat A menceritakan kisah yang dialaminya kepada pamannya saat berkunjung ke Jakarta pada 17 Agustus 2016. Dari keterangan paman korban, A enggan untuk kembali pulang ke rumah karena takut dengan ayah kandungnya.
"Setelah dibujuk pamannya, korban kemudian menceritakan kalau dirinya sejak kelas 5 SD dipaksa melayani nafsu bejat bapaknya sendiri," jelas Ulung.
Dari penjelasan tersebut, petugas kemudian bergerak menangkap ayahnya dan meminta keterangannya. Dalam keterangan yang disampaikan kepada petugas, lanjut Ulung, terungkap juga pencabulan terhadap adik korban yang dilakukan ATW.
"Ternyata adik korban juga mendapat perlakuan serupa, dipaksa melayani nafsu bejat ATW sejak kelas 3 SD," ujarnya.
Saat akan melakukan tindakan pencabulan tersebut, ATW tidur seranjang dengan korban. Saat awal kejadian, ATW sempat membekap korban dan mengancam agar tidak melaporkannya kepada sang ibu.
"Modus operandinya, pelaku tidur satu ranjang dengan anaknya. Kemudian tersangka mengancam korban agar tidak melaporkannya kepada sang ibu dan membekap korban," jelasnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilacap, Ajun Komisaris Bintoro Wasono menambahkan, saat ini petugas menyita barang bukti berupa celana yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani Polres Cilacap Jawa Tengah.
"Pelaku terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.